Manado, detiKawanua.com – Menindak lanjuti surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo melalui Dirjen OTDA, Soni Sumarsono tentang perihal pengaktifan kembali Bupati Talaud, Sri Wahyumi Manalip (SWM) yang sebelumnya dinonaktifkan dari jabatannya (Bupati) oleh Mendagri selama 3 bulan (sejak tanggal 5 Januari sampai 5 April 2018) maka, sesuai agenda pada Kamis (05/04) besok akan dilangsungkan penyerahan surat edaran dimaksud kepada yang bersangkutan (SWM) di Kantor Gubernur Sulut.
Kepala Biro Pemerintahan dan OTDA Pemprov Sulut, Jemmy Kumendong letika dikonfirmasikan wartawan membenarkan perihal surat tersebut yang dimana keberadaan surat dari Kemendagri itu telah diterima sejak hari Kamis pekan lalu.
“Jadi surat dari Mendagri tersebut menyatakan terhitung sejak tanggal 6 jabatan yang bersangkutan (Bupati SWM) diaktifkan kembali. Selanjutnya setelah diaktifkan tanggal 6 itu, nah kemudian yang bersangkutan juga sudah harus melaksanakan cuti diluar tanggungan negara terhitung tanggal 6 itu karena, yang bersangkutan sudah dinyatakan oleh KPU sebagai salah satu kontestan Pilkada Serentak di Kabupaten Talaud,” terang Kumendong di ruang kerjanya.
Dirinya juga mengungkapkan bahwa gubernur dalam menindak lanjuti surat Kemendagri dimaksud, maka izin cuti diluar tanggungan negara itu nantinya juga akan diserahkan kepada SWM.
“Cuti kampanye itu berlaku mulai tanggal 6 hingga 23 Juni atau usai pelaksanaan Pilkada. Untuk Plt Bupatinya (Simon Tuange/Wabup) kembali menjabat Plt Bupati lagi dimassa yang bersangkutan cuti,” ujar Kumendong, sembari menambahkan bahwa sebelumnya Bupati SWM juga telah memasukkan surat permohonan cuti.
Senada itu melalui Kabag Aparatur Pemerintahan dan OTDA, Rollies R Rondonuwu, mengungkapkan bahwa surat edaran tersebut terkait dengan UU Nomor 10 Pasal 70 Ayat 3 dan 4.
” Dimana pada ayat 4 itu menyatakan, bahwa pemberian cuti diluar tanggungan negara diberikan oleh Gubernur atas nama Menteri. Nantinya juga besok (Kamis) juga selain yang bersangkutan (Bupati SWM) juga diundang hadir Plt Bupati (Simon Tuange), Forkopimda Talaud, pihak Bawaslu/Panwaslu dan KPU Talaud,” tambah Rondonuwu.
(IsJo)