Ketua Komisi B DPRD Sangihe, Ferdy Panca Sinedu.
Tahuna, detiKawanua.com – Terkesan tak sejalan lagi antara Pimipinan DPRD Sangihe dan Anggotanya mulai terdengar di gedung rakyat akhir-akhir ini jadi trening topik bagi kaum legislatif maupun exekutif ramai diberitakan melalui media cetak maupun elektronik taklain tentang polemik penetapan APBD Sangihe yang katanya ada mekanisme tidak melibatkan anggota DPRD sebagaimana internal dan hanya diputuskan oleh Pimipinan DPRD.
Namun hal ini ditanggapi berbeda oleh Ketua Komisi B DPRD Sangihe, Ferdy Panca Sinedu yang dikenal fokal ketika ditemui di ruang kerjanya, Senin (26/3) mengatakan, untuk APBD Sangihe 2018 sudah final dan tak perlu Diutak-atik karna sudah menjadi keputusan dan sementara digunakan .
“Saya heran nanti dipolemikan sekarang, karna ketika telah ditanda tangani pimpinan Dewan itu merupakan legitimasi secara kelembagaan sesuai Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 pasal 114,” kata sekretaris Partai Gerindra Sangihe ini.
Menurut Sinedu,Kalaupun ada mekanisme internal DPRD yang tidak dijalankan itu urusan internal legislativ bukan kesalahan eksekutif.
“Kalau ada kekurangan dalam pembahasan Khususnya diinternal kita (Dewan red) itu menjadi kekurangan kita dan ketidak mampuan pimpinan menjalankan tugas secara kelembagaan bukan kesalahan dari eksekutif dan sekali lagi APBD 2018 itu sah,” jelas Sinedu.
“Dikatakanya lagi mekanisme pembahasan RAPBD menjadi APBD antara eksekutif dan legislatif sudah sesuai regulasinya. Mekanisme pembahasan sudah berlangsung setiap tahunya tapi kenapa nanti APBD 2018 dipolemikan dan nanti memasuki bulan Maret, seharusnya dari lalu-lalu. Sekali lagi APBD 2018 itu Sah tidak perlu Diutak-atik,” kunci Sinedu (js)











