Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Panwaslu Talaud Hadiri Rakor Sentra Gakkumdu di Hotel Sutan Raja Kotamobagu

×

Panwaslu Talaud Hadiri Rakor Sentra Gakkumdu di Hotel Sutan Raja Kotamobagu

Sebarkan artikel ini

Bungangu : Tiga Lembaga Punya Sinergitas Dalam Rangka Penegakkan Pidana Pemilihan.

Pimpinan Panwaslu Talaud, Maryanti Bungangu.
Talaud, detiKawanua.com – Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Talaud hadiri Rapat Koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilihan Kepala Daerah 2018 dan Pemilihan Umum 2019 di Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Sutan Raja Kotamobagu, Rabu (7/3).
Rakor yang dihadiri oleh Sentra Gakkumdu 6 Kabupaten/Kota Pelaksana Pilkada 2018 ini yakni Kota Kotamobagu, Kabupaten Talaud, Sitaro, Minahasa Tenggara, Minahasa dan Bolaang Mongondouw Utara serta 9 Kabupaten/Kota yang akan mengikuti Pemilu 2019. Kegiatan ini digelar oleh Bawaslu Provinsi dan dihadiri juga oleh Pimpinan Bawaslu Sulut yang merupakan Koordinator Divisi Hukum Penindakan Pelanggaran Mustarin Humagi SHi, Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Sulut Kenly Poluan SPd MSi dan Tim Asistensi Bawaslu Propinsi.
Pimpinan Panwaslu Talaud Mardyanto Bungangu SH mengatakan dalam rangka menyamakan pemahaman terkait sentra gakkumdu yang ada di tiga lembaga terkait pelanggaran pidana pemilihan.
“Kegiatan dibuka oleh Kordiv Hukum Penindakan Pelanggaran Bawaslu Sulut Mustarin Humagi SHi. Intinya adalah agar supaya 3 lembaga ini baik dari Pengawas Pemilihan, Kepolisian dan Kejaksaan Punya sinergitas dalam rangka menegakkan pidana pemilihan”, kata Bungangu.
Ia Menambahkan, kegiatan Ini sangat penting dalam rangka peningkatan kapasitas sebagai pengawas pemilu dalam rangka pwnindakan pidana penindakan. Kasus – kasus yang sudah ditangani sejak terhitung dari 1 januari sampai hari ini sudah ada 9 pelangaran yang sudah di proses.
“Dari 9 pelanggaran ini 5 diantaranya temuan pengawas pemilu itu sendiri dan 5 temuan, 2 termasuk dugaan pidana pemilihan. Sekarang sementara berproses di Sentra Gakkumdu Talaud kemungkinan masih banyak juga pelanggaran yang akan kami proses terkait temuan atau laporan. Ada juga dua temuan yang dilaksanakan oleh pengawas pemilu dan sudah direkomendasikan kepada KASN terkait dengan pelanggaran Kode Etik ASN. (Rhojak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *