Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Gaghana Mengikuti Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

×

Gaghana Mengikuti Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

Sebarkan artikel ini
Tahuna, detiKawanua.com – Meski Pilkada di Kabupaten Kepulauan Sangihe sudah berlalu, namun upaya untuk menciptakan kondisi kondusif di wilayah kepulauan ini menjadi perhatian serius pemerintahan Jabes E Gaghana dan Helmud Hontong menghadapi moment Pemilu 2019 mendatang.
Menyikapi hal ini Gaghana mengikuti pembekalan dalam ivent Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial di Birawa Hall Hotel Bidakara Jakarta, Rabu (7/3).
Rakornas yang mengangkat tema Sinergitas Tim Terpadu Penangangan Konflik Sosial guna mendukung sukses Pilkada serentak 2018 dan persiapan Pemilu 2019, menjadi acuan atau dasar bagi pemerintah daerah dalam menghadapi moment pesta demokrasi pada Pemilu 2019 mendatang.
“Berbagai output dari hasil Rakornas ini sendiri akan break down ke semua pemerintah tingkat Kabupaten/Kota se-Indonesia”, ungkap Kabag Humas dan Protokuler Sangihe Ellenita E Kapal.
Acara Rakornas dibuka oleh Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang intinya mengajak kebersamaan dalam menjaga keutuhan NKRI.
Kebiasaan yang ada saat hajatan politik adalah suhu politik meningkat. “Kemarin ketika rapat di Istana kita diingatkan agar tahun politik ini jangan membuat trauma, seakan-akan terjadi konflik. Diopini publik itu jangan dibangun konflik,” ujar Wiranto.
Dampak persepsi itu membuat situasi nasional mencekam dan sehingga bisa berdampak terhadap menurunkan jumlah kunjungan turis mancanegara serta investasi.
“Opini publik itu jangan dibangun. Bahayanya apa? Turis turun, investasi menjadi wait and see, menunggu pemilu (usai),” ucap Wiranto.
Selain itu, dia mengingatkan isu politik identitas tidak ‎dipergunakan dalam Pilkada Serentak 2018 dan Pilpres 2019.
“Jangan boleh berkembang politik identitas, itu bisa masuk ke SARA, itu nanti lebih sulit dipadamkan,” jelas Wiranto.
Rakornas ini sendiri merupakan amanat dari UU no. 7 tahun 2012 tentang Penanganan  Konflik Sosial dan Program Kerja Kemendagri tahun 2018. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *