MINSEL, detikawanua.com – Konfrensi Pers yang dilakukan hari ini di Kejaksaan Negeri Amurang ( Kejari ) Rabu ( 21/02/2018 ) menjawab semua spekulasi terhadap berbagai kasus yang di Sidik oleh institusi berbaju ” Coklat “
Hari ini akhirnya langsung mendapat titik terang dari pihak Kejari Amurang yang di Nakodai Lambok Sidabutar SH MH yaitu kasus yang terkait Dana Siap Pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah Tahun 2016 yang berbanrol Rp 20 M yang bersumber dari APBN dan APBD
Demikian di katakan Kajari Amurang Lambok Sidabutar SH MH saat mengundang Para awak media dalam konfrensi Pers di Aula Kejari Amurang dijelaskannya sesuai dengan surat perintah penyidikan pada tanggal 17 oktober 2017 lalu pihaknya terus melakukan pemeriksaan saksi secara maraton
Dengan ketelitian dan kehati-hatian maka dari status penyelidikan maka ditingkatkan ke tahap penyidikan terkait pembangunan Konstruksi Tembok Pantai Ranoyapo , tebing desa suluun, dan pengaman pantai ongkaw juga tanggul desa karimbow.
” dari kasus Penggunaan Dana Siap Pakai BPBD Minsel ,hari ini secara resmi kami telah menetapkan 3 tersangka masing-masing , HNJK ( ASN ), SYP ( ASN ) dan CYAABW yang merupakan direktur penyedian barang jasa atau pihak ketiga dari pengerjaan Proyek tersebut.imbuh Lambok
Adapun kerugian negara dalam kasus ini berkisar Rp 4,6 M dan menurut Penyidikan Kejari Minsel ini bisa saja bertambah berdasarkan hitungan kekurangan volume sampai 45 persen di sesuaikan dengan hasil uji teknis dari Tim Ahli dan bahkan menurut Lambok tersangka bisa saja bertambah seiring proses pemeriksaan dan pengembangan nanti.
Dari kasus ini Tersangka di jerat dengan UU Tipikor pasal 2 UU nomor 39 Tahun 1999
( Vandytrisno )











