Talaud, detiKawanua.com – Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud Jekman Wauda SS bersama dengan Anggota Panwasu Talaud Mardyanto Bungangu SH dan Raemond Manangkabo SPd mengahadiri sekaligus mengawasi penetapan Pasangan Bakal Calon di Aula Kantor KPUad Talaud.
Berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan verivikasi faktual yang telah dilakukan dan ditetapkan lewat Rapat Pleno lima (5) komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepuluan Talaud Empat pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud yang telah mendaftar dan mengikuti berbagai tahapan sebelumnya pada, Senin (12/2), akhirnya ditetapkan memenuhi persyaratan menjadi pasangan calon ( Paslon ) peserta yang akan berkompetisi pada pesta demokrasi pemilihan kepala daerah 27 juni mendatang. Demikian disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU, Rahma Zakhawerus saat membacakan berita acara pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang memenuhi persyaratan menjadi peserta pemilihan bupati dan wakil bupati kepulauan Talaud.
Keempat paslon tersebut adalah dua pasangan yang yang maju dari jalur Partai Politik yakni , Elly Engelbert Lasut ( E2L) – Moktar Arunde Parapaga ( MAP) yang diusung Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia ( PKPI), Partai Nasional Demokrat ( Nasdem) dan Partai Gerakan Indonesia Raya ( Gerindra). Pasangan kedua adalah Welly Titah ( WT) – Heber Pasiak ( HP) yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI – P) , Partai Hati Nurani Rakyat ( Hanura) dan Partai Golongan Karya ( Golkar).
Sementara untuk dua pasangan yang maju dari jalur independen atau perseorangan yaitu Sri Wahyumi Maria Manalip ( SWM) – Gunawan Talenggoran ( Menawan), dan Pasangan Handri Piter Poae ( HPP) – Calrtje Silvia Awulle ( CSA).
“Selamat bagi pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2018. Dan selamat berkompetisi dengan sehat sambil menjaga ketertiban dan keamanan bersama,” ujar Ketua KPUD Talaud, Velma Sumee.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Talaud Jekman Wauda SS mengatakan tahapan penetapan Pasangan Bakal Calon sesuai dengan PKPU 1 Tahun 2017 bahwa sesuai jadwal serentak dilaksanakan hari ini.
“Tugas Pengawas Pemilu adalah memastikan tidak terjadi pelanggaran dalam proses tahapan ini. Ketika ada keberatan mengenai Putusan KPU terkait penetapan, disilahkan melaporkan segera ke Panwaslu Talaud. Pada prinsipnya teknisnya ada di KPUD Talaud dan tugas kami adalah mengawasi proses tahapan ini”, jelas Wauda.
Pantauan wartawan, di KPU Talaud sebagai tempat pelaksanaan rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon ini dijaga ketat oleh 210 personil pengamanan gabungan TNI/ Polri. Saat ke empat paslon ditetapkan. Massa pendukung masing – masing nampak histeris dan gembira.
Selain Komisioner KPUD Talaud. Acara ini juga dihadiri unsur Forkopimda, Perwakilan Pemdakab Talaud, Tim penghubung paslon dan unsur lainnya.
Usai penetapan hari ini. Ditempat yang sama pada, Selasa (13/2) besok pukul 10.00 wita akan dilaksanakan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon. (Rhojak)

















