Talaud, detiKawanua.com – Panwaslu Kabupaten Kepulauan Talaud menggelar Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Dalam Rangka Pemilu Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Serta Pemilihan Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2019, Jumat (22/12).
Ada dua materi yang diberikan dalam sosialisasi tersebut yakni tahapan pengawasan pemilu dari segi teknis dan regulasi terkait pemilihan kepala daerah yang dibawakan Ketua Panwaslu, Jekman Wauda dan Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Merdianto Bungangu.
“Ada tujuh tahapan krusial pemilu. Tahapan pendaftaran peserta pemilu, pemutakhiran data, penetapan jumlah kursi, pencalonan, kampanye, pungut hitung dan rekapitulasi, dan penetapan calon terpilih. Tujuh tahapan ini menjadi fokus utama bagi kita semua. Apakah itu pengawas pemilu maupun warga masyarakat untuk sama – sama mengawasi proses ini ,” ujar Ketua Panwaslu.
Sementara dalam materi yang ke – 2. Koordinator Divisi Hukum dan Penanganan memaparkan materi regulasi terkait pemilihan.
“Dalam sosialisasi ini kita mencoba menyamakan persepsi. Dari segi sistematika pemilihan memiliki urgensinya seperti apa ?. Urgensinya adalah pemilihan merupakan cikal bakal perwujudan kedaulatan rakyat ataupun memberikan legitimasi yang kuat kepada rakyat agar supaya pemerintahan berjalan dengan baik. Sistematika lainnya adalah partisipasi publik. Kemudian yang paling penting adalah aspek pidana,” ujar Bungangu.
Adapun peserta sosialisasi terdiri dari masyarakat, awak media, Tokoh Agama, Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda.
Hadir juga pada kesempatan tersebut Kepala Sekretariat Karel Polen Ngala SH dan staf di Panwaslu Talaud. (Rhojak)













