Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Sulut ‘Darurat’ Pidana Hutan, DisHut Gandeng TNI Polri Minimalisir…

×

Sulut ‘Darurat’ Pidana Hutan, DisHut Gandeng TNI Polri Minimalisir…

Sebarkan artikel ini
Manado, detiKawanua.com – Langkah meminimalisir tindak pidana dilapangan (hutan,red) yang kini tergolong menjadi ‘khusus’ dengan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti, Dinas ESDM, TNI, Polri, Kementerian dan unsur masyarakat yang berkompeten, melalui Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Sulut dibawah kepemimpinan Herry Rotinsulu pun diakhir tahun 2017 ini melakukan evaluasi dan koordinasi guna mencari solusi terbaik untuk kelestarian hutan dan satwa yang menjadi bagian pengawasan Dishut yang berlangsung di Kantor Dishut Sulut, Rabu (22/11).
Melalui Kasi Pengendalian Kerusakan dan Pengamanan Hutan Dishut Sulut, Maudy SD Togas mengatakan, rakoor bersama tim terpadu yang mengambil tema ‘Perlindungan dan Pengamanan Hutan Tingkat Provinsi Sulut’ itu sangat penting karena selain memberikan masukan dari sejumlah pihak itu juga guna menemukan langka strategis yang nantinya diterapkan pada tahun 2018 mendatang.
“Hal ini menanggapi kondisi sekarang banyaknya pelagaran pidana. Jadi dari rapat koordinasi tim terpadu ini, Kami berharap mendapat solusi untuk hutan yang lebih baik kedepan,” ujar Togas sembari menambahkan ada sejumlah data ‘kasus’ yang tercatat berproses baik secara hukum maupun proses pembinaan.
Sebelumnya dalam sambutan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw yang disampaikan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Sulut, Rudi Mokoginta dalam membukan kegiatan tersebut menegaskan bahwa hutan memiliki fungsi dan manfaat nyata bagi kehidupan manusia baik dari segi ekonomi, ekologis, sosial dan budaya sehingga sudah selayaknya harus senantiasa dilestarikan.
“Upaya pelestarian hutan harus menghadapi sejumlah gangguan akibat perambahan, pembalakan liar dan kendala lainnya. Dewasa ini hutan terus mengalami tekanan antara lain perambahan, pembalakan liar atau illegal logging, aktivitas pertambangan dalam kawasan hutan dan berbagai hal lainnya,” kata Rudi sembari mempbeberkan ada sejumlah penyebab kerusakan itu hutan dikarenakan, aktivitas masyarakat sekitar kawasan hutan yang sering melakukan aktivitas ilegal seperti penebangan liar dan perambahan kawasan hutan, ketergantungan masyarakat dan pengusaha terhadap hasil hutan masih sangat tinggi.
“Masih adanya oknum baik aparat maupun pemodal yang memanfaatkan masyarakat untuk melakukan illegal logging, kawasan hutan berbatasan langsung dengan penduduk dan masih adanya oknum aparat desa, kecamatan yang mengeluarkan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKPT) dalam kawasan hutan serta oknum camat yang menerbitkan Akta Jual Beli Tanah dalam kawasan hutan. (tim)
(IsJo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *