Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Dari 62 Persen Temuan di Sulut, BPK Buru Masalah Aset dan Tiket Travel

×

Dari 62 Persen Temuan di Sulut, BPK Buru Masalah Aset dan Tiket Travel

Sebarkan artikel ini
Manado, detiKawanua.comData dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut  masih terdapat 62,34 persen temuan di Pemda baik pemerintah provinsi, Kabupaten dan Kota itu masih ditindaklanjuti diantaranya masalah aset dan perjalanan dinas/tiket travel. Hal tersebut diungkapkan Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga M Purba dalam Forum  Media WorkShop, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara atas LKPD Provinsi/Kabupaten Kota TA 2016, yang digelar di Aula BPK RI Sulut, Rabu (04/10).
“Itu dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK dalam hal ini memberikan rekomendasi. Misalnya tentang aset, karena ada nilainya masih satu bahkan ada juga tidak diketahui keberadaannya. Itu akan ditidaklanjuti walaupun sudah sejak tahun lalu, nanti laporan keuangan ditahun 2017 ini jadi penilaian lagi, bisa saja kasusnya berlainan juga bisa dengan kasus yang sama,” terang Kepala BPK RI Perwakilan Sulut, Tangga M Purba, sembari mencontohkan masalah aset itu nama dan neraca itukan akumulatif jadi bisa berulang tanpa mengenyampingkan rekomendasi temuan sebelumnya dan itu jadi rekomendasi serta memperngaruhi pemberian opini.
Selain itu dirinya juga menerangkan secara mekanismenya kelembagaan dari BPK RI itu terdapat dalam UUD 1945 Amandemen ke tiga sebagai lembaga tinggi negara, sejajar dengan Mahkamah Agung dan merupakan lembaga yang bebas dan mandiri.
“Kalau BPK dibawah negara dengan tugas audit, kalau BPKP itu merupakan lembaga dibawah Presiden fungsinya hampir sama namun lebih kepada kontroling (BPKP). Dimana kalau BPK bisa memberikan opini dalam pemeriksaan keuangan negara di pemerintahan pusat, provinsi dan Kabupaten Kota,” jelasnya.
Didamping itu Purba juga menjelaskan mekanisme BPK dalam melakukan pemeriksaan yang awalnya itu kepada Pemda, selanjutnya keluar LHP diserahkan kepada DPRD yang biasanya dalam sidang paripurna.
“Selanjutnya apabila ada hal-hal yang akan dipertanyakan DPRD, itu bisa ke BPK sebelum diserahkan ke Pemda (Provinsi, Kabupaten Kota). Kemudian ada Aparat Penegak Hukum (APH) yaang berfungsi jika ada penyerahan temuan mengandung unsur pidananya,” jelasnya.
Sementara itu dirinya juga menyinggung soal yang sering menjadi sorotan LSM dan masyarakat adalah temuan yang terdapat pada kepatuhan, karena salah satu hasil laporan itu adalah kepatuhan yang terdapat datanya. 
“Jika pejabat Pemda ada temuan, BPK hanya merekomendasikan sesuai aturan, namun tidak bisa lebih jauh kedalam karena itu kebijakan kepala daerah, dan disitulah bisa terlihat komitmen kepala daerah untuk kebaikan pemerintahannya. Opini WTP itu bukan berarti bebas dari adanya dugaan korupsi,” tandas Purba.
Hadir pula dua narasumber dalam kegiatan itu diantaranya, Kepala SubAuditorat Sulut 1, Ida Irawati dan Kepala Subauditorat Sulut 2, Hamin Adab Bangun.
(IsJo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *