“Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Tata Tertib, maka Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka Persetujuan Bersama Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016 dan melihat hasil daftar hadiri Anggota DPRD Talaud yang berjumlah 15 Anggota, maka Rapat Paripurna ini dinyatakan Sah,” kata Ketua Dekab Talaud George Rompah SPd saat pembukaan Rapat Paripurna, Jumat (21/07) di Ruang sidang DPRD Talaud.
Meski begitu, Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Gabungan (Ampera) saat membacakan Pandangan Fraksi menyatakan ada beberapa hal yang harus ditindaklanjuti oleh Pemkab Talaud.
Fraksi PDIP Semuel Bentian SH MH, Fraksi Demokrat Pdt. Van H.R.
Ambuliling S.Teol, Fraksi Gerindra Reko Poae SPd dan Fraksi Ampera
Godfried Timpua SIP. /Red
Dalam sambutannya, Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip SE mengatakan, pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud dalam rangka Persetujuan Bersama Bupati Kepulauan Talaud dan DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2016, dapat terlaksana sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud yang mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah.
“Pada kesempatan ini pula, saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Talaud yang terhormat, di mana Jajaran Pemkab Talaud merasa bahwa pihak DPRD dalam proses pembahasan LPJ telah menunjukan andil yang begitu besar dan kesungguhan yang tulus demi memajukan Talaud yang sama-sama kita cinta, sehingga Ranperda LPJ sudah berada pada tahapan persetujuan bersama,” ucap SWM.
Ketua Dekab Talaud Jakob Mangole SE dan Capt. Gunawan Talenggoran SE
MMar. /Red
SWM menambahkan, dengan disetujuinya bersama Ranperda menjadi Perda, ini merupakan sebuah langkah maju dan seterusnya akan bekerja sama dalam evaluasi Ranperda tersebut di tingkat Provinsi Sulawesi Utara.
“Dengan demikian Pemkab Talaud dan DPRD Talaud telah menyetujui bersama dan akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi melalui TAPD Pemkab Talaud untuk mendapatkan keputusan Gubernur tentang hasil Evaluasi terhadap Ranperda yang sudah disetujui. Kembali dibutuhkan kerja sama dalam proses evaluasi yang dimaksud,” kata SWM. (RhojakFM)