Minsel, detiKawanua.com – Sesuai kuota yang diberikan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) terkait Rekrutmen Penyuluh Agama Non PNS di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minahasa Selatan (Minnsel), akhirnya terlaksana.
Rekrutmen tersebut juga mengatur kuota dua Bimas, baik Kristen maupun Islam, di kabupaten Minsel pada Tahun 2017 ini. Adapun pembagian kuota ini berdasarkan kebutuhan daerah atau kabupaten/kota itu sendiri.
Menurut Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Minsel H Purwoto SH, Kemenag Minsel pada Bimas Kristen kuotanya berjumlah 25 orang, sedangkan untuk Bimas Islam berjumlah 24 orang. Jadi Non PNS berjumlah 49 Penyuluh.
“Rekrutmen Penyuluh untuk Minsel sudah sesuai prosedur. Bahkan mulai tahun ini, batas waktu untuk tugas Penyuluh Agama diatur hanya 1 tahun, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya sampai 3 tahun. Dan Minsel telah masuk tahap final dengan jumlah 49 Penyuluh Agama,” jelas Purwoto.
Hal yang sama diungkapkan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Minsel Jansje Rumondor SPAK MTh. Menurutnya, mekanisme rekrutmen Penyuluh Agama di Minsel telah berjalan dengan baik dan tak ada persoalan. Semua berjalan dengan lancar.
“Saya kira tidak ada masalah. Semua tahapan, baik seleksi berkas, tes tertulis, wawancara, dan semuanya, berjalan dengan baik, dan SK pasti diberikan kepada yang memenuhi syarat,” imbuh Jans, yang diiyakan Kabid Bimas Kristen Minsel. (Vandytrisno)