Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pemkab MINSEL ‘Dilecehkan’ Perusahan KJ, Duduki Tanah Desa Popareng Tanpa ijin

×

Pemkab MINSEL ‘Dilecehkan’ Perusahan KJ, Duduki Tanah Desa Popareng Tanpa ijin

Sebarkan artikel ini
Aktifitas Perusahaan yang dianggap tidak jelas oleh Warga Desa Popareng.
Minsel, detikawanua.com – Perusahaan tidak jelas, ijin tidak jelas, status tanah pun tidak jelas, jadi semua tidak jelas, inilah ungkapan masyarakat desa popareng terkait Keberadaan perusahan yang telah menduduki tanah milik sebagaian masyarakat desa Popareng.
“Pokoknya sudah ratusan hektar,” menurut salah satu tokoh masyarakat desa yang namanya tak ingin di publis mengaku, tidak mungkin Pemerintah desa tidak tau akan hal ini, 
“Masakan perusahan besar yang membeli sebagian tanah ada tanah dari seorang dokter yang tinggal dimanado, ada juga tanah dari sebagaian masyarakat, tapi ada juga tanah yang jelas siapa miliknya tapi sudah ditanam kelapa Sawit padahal belum terjadi jual beli,” jelas Seorang Bapak salah satu tokoh masyarakat desa Popareng
Adapun menurut perkiraan masyarakat tanah yang sudah ditanam kelapa sawit oleh perusahan yang tidak jelas karena tak miliki papan nama ini,   Sebanyak 100 Hektar dan semua ada di wilayah desa popareng Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) dan menurut beberapa masyarakat yang berprofesi petani ini telah selesai ditanami Kelapa Sawit.
Dari pantauan media ini pada Sabtu (4/3/2017) mendapati lahan tersebut sudah ditanami Kelapa Sawit dan Alat berat masih terlihat giat mengerus tanah untuk jalan utama, bahkan dari kejauhan nampak Kelapa Sawit sudah tumbuh variasi tinggi 1 samapi 2 meter 
Camat Tatapaan, Verra Karwur di sela-sela acara bakti sosial mengaku tak tau menau dengan perusahaan pemilik kelapa sawit bahkan menurutnya jelas-jelas perusahan ini tak punya dasar yang kuat apalagi soal ijin pasti tidak ada, ” tidak tau minta ijin pada siapa, yang pasti ini perusahan tidak miliki ijin, ujar Verra
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Roi Sumangkut dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Franky Pasla beberapa waktu yang lalu menegaskan bahwa untuk penanaman lahan di Popareng belum ada ijin dan tidak ada kajian lingkungan serta sudah disuruh berhenti.
Perlu adanya keterlibatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minsel untuk tegas terhadap investasi yang ada di Desa Popareng. Karena hal ini jelas-jelas melecehkan Pemkab Minsel dengan tidak ada ijin namun hanya dibiarkan begitu saja, yang pasti hal ini tolong di pertanyakan ke pemerintah desa karena perusahan ini sudah lama beroprasi, imbuh tokoh masyarakat desa popareng. (Vandytrisno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *