Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pemkot Manado Tetapkan UMK Rp 2.650.000

×

Pemkot Manado Tetapkan UMK Rp 2.650.000

Sebarkan artikel ini
Suasana pembahasan UMK oleh Pemkot Manado

Manado, detiKawanua.com – Menyusul ditetapkannya Upah Minimum Propinsi (UMP) oleh pemerintah provinasi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2017 sebesar Rp 2.598.000 oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, belum lama ini, Dewan Pengupahan Manado bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Manado langsung menemui Wali Kota Manado, G.S Vicky Lumentut (GSVL), Rabu (09/11/).
Pertemuan yang berlangsung alot dengan berbagai argumentasi tersebut dilaksanakan di ruang kerja Walikota dihadiri Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan.
Wali Kota GSVL menegaskan penetapan Upah Minimum Kota (UMK) Manado tahun 2017 harus dilihat dari berbagai aspek termasuk dampak bagi pengusaha dan pekerja. Seperti aspek ekonomi, hukum, sosial dan sebagainya.
“Saya minta UMK 2017 ini dikaji secara mendalam dengan memperhatikan berbagai aspek. Jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan,” tandas GSVL, seraya mengingatkan penetapan UMK yang terlalu tinggi bisa memicu terjadinya exodus atau perpindahan tenaga kerja dari daerah lainnya serta berpotensi terjadinya pengangguran.
Wawali Mor menambahkan jika penetapan UMK terlalu tinggi, yang akan merasakan dampaknya justru tenaga kerja. Menurutnya, seorang pengusaha lebih banyak berpikir tentang profit sehingga, meskipun tenaga kerja kurang, keuntungan perusahaan tetapi menjadi prioritas.
“Pengusaha tidak mau tahu apakah tenaga kerjanya sedikit atau banyak yang penting profit. Sehingga, jika upah yang ditetapkan lebih tinggi, maka yang rugi justru pekerja itu sendiri, karena bisa berdampak pada pengurangan karyawan,” tukas Mor.
Setelah melalui berbagai pertimbangan dan masukan berbagai unsur seperti unsur pengusaha, perwakilan organisasi buruh, akademisi dan lainnnya yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota Manado, Walikota kemudian menetapkan UMK Manado sebesar Rp2.650.000.
“Upah Minimum Kota Manado disepakati bersama sebesar 2.650.000 rupiah. Ini akan dikonsultasikan dengan Pak Gubernur,” tandas GSVL, seraya menanda-tangani surat penetapan UMK tahun 2017 dengan diawali Doa bersama dipimpin Ketua FKUB Kota Manado Pdt Renata Ticonuwu STh didampingi Ketua BKSAUA Kota Manado Pdt Roy Lengkong STh.
Kepala Disnaker Manado, Drs Atto Bulo mengatakan pihaknya telah menampung usulan-usulan dari berbagai pihak. Karena sesuai dengan aturan, UMK harus lebih tinggi dari UMP.
“Diharapkan dengan ditetapkannya UMK Manado akan membantu menanggulangi pengangguran di daerah ini. Dari data yang ada jumlah pekerja di Kota Manado sebanyak 165.561 orang, sedangkan jumlah pengangguran sebanyak 27.573 orang atau 14,27 persen,” pungkas Bulo. (*Aldi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *