KPU Bolmong Imbau Pejabat Terlibat Kampanye Wajib Cuti
Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Kabupaten Bolaang Mongongondow
Bolmong, detiKawanua.com
– Memasuki tahapan kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati,
kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow, dengan tegas
menghimbau kepada pejabat negara dan daerah yang terlibat kampanye diminta mentaati
aturan yang berlaku untuk segerah mengajukan
cuti kampanye. “aturan harus ditaati. Sebab, ini sesuai PKPU No 12 Tahun 2016
Pasal 61,” ungkap Komisioner KPU Bolmong Daendels Somboadile, Senin (14/11)
KPU berharap, bagi semua pejabat
negara maupun pejabat daerah yang akan mengikuti kampanye dapat mematuhi aturan
yang berlaku,“semua pejabat negara maupun daerah yang akan mengikuti kampanye
untuk segera mengajukan cuti kampanye,” tegasnya.
Diketahui, hingga saat kampanye
berlangsung di Bolmong, baru dua anggota Dewan Kabupaten yang
mengajukan cuti kampanye. Masing-masing yakni dari Fraksi PDI-P Welty Komaling,
yang juga adalah Ketua Dekab Bolmong dan dari Fraksi PAN yakni Kamran Muchtar,
yang juga adalah Wakil Ketua Dekab Bolmong,“selain pejabat Dewan Kabupaten,
keduanya juga bagian dari tim kampanye pasangan calon nomor urut 1,” katanya. (Tri Saleh)