Ketua KPUD Bolmong
Bolmong, detiKawanua.com –
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan nomor
surat 256/PU/KPU-BM/X/PILBUP/2016, tentang
Laporan awal dana kampanye pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Balaang Mongondow periode 2017-2022 diumumkan.
KPU Kabupaten Bolaang Mongondow dengan nomor
surat 256/PU/KPU-BM/X/PILBUP/2016, tentang
Laporan awal dana kampanye pasangan calon dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Balaang Mongondow periode 2017-2022 diumumkan.
Menurut Ketua KPU Bolmong, Fahmi Gobel,
mengatakan pihaknya sudah menerima
laporan dana kampanye dari Pasangan calon (Paslon) yang ikut bertanding di
Pilkada 15 Februari 2017 mendatang. Laporan tersebut, katanya, sudah diumumkan
melalui website kpu-bolmogkab.go.id pada Jum’at (28/10) kemarin.
mengatakan pihaknya sudah menerima
laporan dana kampanye dari Pasangan calon (Paslon) yang ikut bertanding di
Pilkada 15 Februari 2017 mendatang. Laporan tersebut, katanya, sudah diumumkan
melalui website kpu-bolmogkab.go.id pada Jum’at (28/10) kemarin.
“lihat saja, pihak kami kemarin (Jum’at Red) sudah mengumumkan di website KPU Bolmong.
Masing-masing Tim pasangan calon sudah menyerahkan laporan ke KPU,” terang
Gobel.
Masing-masing Tim pasangan calon sudah menyerahkan laporan ke KPU,” terang
Gobel.
Diketahui, pemumuman laporan dana kampanye sesuai nomor urut pasangan
calon Bupati dan Wakil Bupati, di KPU Bolmong berasarkan nomor surat 256/PU/KPU-BM/X/PILBUP/2016 itu, masing-masing
mengajukan dana awal kampanye dengan nominal Paslon Yasti-Yanny sementara ini Rp75.
100.000, dan Paslon Nomor urut 2 yakni SBM-JiTu Rp500.000.
calon Bupati dan Wakil Bupati, di KPU Bolmong berasarkan nomor surat 256/PU/KPU-BM/X/PILBUP/2016 itu, masing-masing
mengajukan dana awal kampanye dengan nominal Paslon Yasti-Yanny sementara ini Rp75.
100.000, dan Paslon Nomor urut 2 yakni SBM-JiTu Rp500.000.
Namun, lanjut Fahmi, laporan
dana yang dimasukkan dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati itu,
sifatnya masi laporan sementara. Kata Gobel, laporan yang tercantum berdasarkan
nominal Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp75.100.000 (Tuju Puluh Lima
Juta Seratus Ribu Rupiah) yang dimasukkan ke KPU oleh Pasangan calon bisa juga
bertambah.
dana yang dimasukkan dari kedua pasangan calon bupati dan wakil bupati itu,
sifatnya masi laporan sementara. Kata Gobel, laporan yang tercantum berdasarkan
nominal Rp500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah) dan Rp75.100.000 (Tuju Puluh Lima
Juta Seratus Ribu Rupiah) yang dimasukkan ke KPU oleh Pasangan calon bisa juga
bertambah.
“nominal tersebut itu, sifatnya
laporan sementara. Artinya, bisah saja dari masing-masing
pasangan calon dapat melengkapi dan menambah laporan tersebut sampai pada bulan
Desember mendatang,” Terang Ketua KPU Bolmong, Sabtu (29/10). (Tri Saleh)
laporan sementara. Artinya, bisah saja dari masing-masing
pasangan calon dapat melengkapi dan menambah laporan tersebut sampai pada bulan
Desember mendatang,” Terang Ketua KPU Bolmong, Sabtu (29/10). (Tri Saleh)