Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Ranperda OPD Terus Dikaji, Pj Bupati ; Profesional Penempatan Jabatan

×

Ranperda OPD Terus Dikaji, Pj Bupati ; Profesional Penempatan Jabatan

Sebarkan artikel ini
Organisasi Perangkat Daerah (Ist)
Bolmong, detiKawanua.com 
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
baru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor:18 Tahun 2016 (PP No:18/2016) terus
dikaji DPRD dan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Jika telah disetujui DPRD
dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda), maka otomatis Pemkab akan segera
melakukan pengisian jabatan untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang
baru.
Rencana pengisian sejumlah jabatan tersebut pun langsung
mendapat perhatian elemen masyarakat Bolmong. Ketua Lembaga Pemantau Kinerja
Eksekutif dan Legislatif (LPKEL) Reformasi, Efendy Abdul Kadir, mengingatkan
Pemkab agar kader birokrat yang layak menduduki jabatan tertentu harus menjadi
pertimbangan untuk digunakan dalam pelayanan masyarakat.
“Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)
harus benar-benar selektif dalam penempatan pejabat. Dan tentu intinya, harus
mampu bekerja maksimal dalam merealisasikan program daerah,” katanya.
Ia mengingatkan Baperjakat Bolmong agar jeli menempatkan
pejabat. Termasuk mempertimbangkan prestasi yang diraih pejabat tersebut.
“Kami berharap penilaian yang objektif,” ujarnya.
Bupati Adrianus Nixon Watung, mengatakan dalam pengisian
jabatan, Baperjakat akan bekerja professional. Untuk itu, ia berharap, Aparatur
Sipil Negara (ASN) Pemkab Bolmong, tetap bekerja sesuai Tugas Pokok dan Fungsi
(Tupoksi). “Untuk pengisian jabatan setelah adanya OPD baru tentu mengikuti
ketentuan,” katanya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari Sugeha, menjelaskan Pemkab
Bolmong telah mengusulkan perubahan OPD berdasarkan nomenklatur  PP No:18/
2016, di mana sesuai ketentuan tersebut, secara keseluruhan Pemkab wajib
mengurangi belanja pegawai sekitar 20 persen dalam total belanja pegawai.
“Dengan adanya pengurangan OPD berdasaran PP tersebut, Pemkab bisa menghemat
anggaran sementara sekitar 17 persen dari anggaran belanja pegawai secara
keseluruhan,” ujarnya. (Tri Saleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *