Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Lontoh Yakin Gugatan Syarif Darea Ditolak PTUN Manado

×

Lontoh Yakin Gugatan Syarif Darea Ditolak PTUN Manado

Sebarkan artikel ini
Stenly Lontoh. /Ist

Manado, detiKawanua.com – Setelah menempuh jalan panjang dan berliku dalam proses sidang gugatan SK Walikota dan Wakil Walikota Manado, akhirnya pihak-pihak yang bersengketa diberikan kesempatan oleh majelis hakim PTUN Manado untuk memasukkan kesimpulan persidangan yang telah mereka lalui, Selasa (23/08). Hal ini disampaikan oleh Humas PTUN Manado, Ceckly Kereh. 
Namun demikian, Kereh mengatakan bahwa pihak tergugat I dan III dalam hal ini Menteri dalam Negeri serta Gubernur Sulawesi Utara (Sulut), tidak memasukkan kesimpulan secara tertulis sebagaimana yang dimasukkan oleh pihak penggugat, tergugat II dan tergugat intervensi I dan II.
“Pihak yang memasukkan kesimpulan secara tertulis adalah penggugat Syarif Darea, tergugat II KPU Manado dan tergugat intervensi I dan II, yaitu Walikota dan Wakil Walikota Manado,” katanya saat dikonfirmasi sejumlah pewarta, setelah sidang usai digelar.
Apa yang disampaikan oleh Humas PTUN Manado, pun dibenarkan oleh kuasa hukum Syarif Darea, Reynald Pangaila, terkait surat kesimpulan persidangan yang mereka masukkan.
“Secara garis besar, yang kami masukkan adalah fakta yang muncul selama persidangan. Dan salah satu faktanya yakni keterangan dari pakar Hukum dan Tata Negara RI, Yusril Ihza Mahendra,” ucapnya.
Terpisah, kuasa hukum tergugat intervensi I dan II, Stenly Lontoh, meyakini bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihak penggugat, akan ditolak PTUN Manado. Hal ini disandarkan Lontoh pada surat edaran Mahkamah Agung RI kepada semua Ketua PTUN se-Indonesia, yang diterbitkan di Jakarta pada 11 Mei 2010 silam.
“Kami benar-benar yakin apa yang dilayangkan oleh penggugat akan ditolak majelis hakim. Karena, sesuai surat edaran Mahkamah Agung Nomor 07 tahun 2010, dengan tegas dan jelas menjelaskan bahwa, segala keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga pelaksana pemilu, baik KPU maupun pihak-pihak lain setelah melewati tahapan pemungutan suara dan penghitungan suara, maka tidak bisa dilakukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara,” ucap Lontoh kepada pewarta media ini, kemarin.

“Dengan mengacu pada surat ini, kami yakin gugatan penggugat akan ditolak,” kunci Lontoh dengan yakin.

(v1c) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *