Nampak Pemkab dan Dekab Bolmong Rapar Pembahasan OPD
Bolmong,
detiKawanua.com – Pasca
disetujui usulan Hak Inisiatif Dewan
tentang usulan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18, Senin (22/08),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong bersama Pemerintah Daerah (Pemda)
kembali melakukan pembahasan dan kajian teknis tentang usulan OPD yang akan
diterapkan pada Pemerintah Daerah.
detiKawanua.com – Pasca
disetujui usulan Hak Inisiatif Dewan
tentang usulan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18, Senin (22/08),
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmong bersama Pemerintah Daerah (Pemda)
kembali melakukan pembahasan dan kajian teknis tentang usulan OPD yang akan
diterapkan pada Pemerintah Daerah.
Rapat lanjutan tersebut, langsung dipimpin oleh Anggota
DPRD Marten Tangkere dan turut di hadiri oleh Pimpinan Dekab, yakni Welty
Komaling, Kamran Muchtar, Abdul Kadir Mangkat, serta Ketua dan Anggota Komisi 1
(satu) bidang
pemerintahan Yusra Alhabsy, Moh Syahrudin Mokoagow, dan Anggota DPRD lainya.
sedangkan oleh pihak eksekutif di Pimpin langsung Sekretaris Daerah (sekda)
Drs. Ashari Sugeha, Asisten Administrasi Umum Setda Dra. Hj Ulfa Paputungan,
Asisten Pemerintahan Setda Christofel T. Kamasaan dan para seluruh Pimpinan
SKPD lingkup Pemkab Bolmong.
DPRD Marten Tangkere dan turut di hadiri oleh Pimpinan Dekab, yakni Welty
Komaling, Kamran Muchtar, Abdul Kadir Mangkat, serta Ketua dan Anggota Komisi 1
(satu) bidang
pemerintahan Yusra Alhabsy, Moh Syahrudin Mokoagow, dan Anggota DPRD lainya.
sedangkan oleh pihak eksekutif di Pimpin langsung Sekretaris Daerah (sekda)
Drs. Ashari Sugeha, Asisten Administrasi Umum Setda Dra. Hj Ulfa Paputungan,
Asisten Pemerintahan Setda Christofel T. Kamasaan dan para seluruh Pimpinan
SKPD lingkup Pemkab Bolmong.
Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow, Welty komaling
mengatakan, “berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tentang Organisasi
Perangkat Daerah tahun 2016 pengganti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun
2007, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan sesuai
ketentuan aturan tersebut,” terang Ketua DPRD.
mengatakan, “berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tentang Organisasi
Perangkat Daerah tahun 2016 pengganti Peraturan Pemerintah (PP) nomor 41 tahun
2007, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyesuaikan sesuai
ketentuan aturan tersebut,” terang Ketua DPRD.
Dimana sesuai ketentuan aturan ini, lanjut Welty,
Pemerintah Daerah diberikan tenggang waktu untuk melakukan pembahasan serta
penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat akhir bulan
agustus ini. Hal lain juga disampaikan oleh Wakil
ketua Dekab Kamran Muchtar menurutnya, dengan diterapkannya OPD yang baru ini
secara otomatis terjadi perampingan dan pengabungan beberapa Dinas, Badan, dan
Kantor.
Pemerintah Daerah diberikan tenggang waktu untuk melakukan pembahasan serta
penetapan Ranperda menjadi Peraturan Daerah (Perda) paling lambat akhir bulan
agustus ini. Hal lain juga disampaikan oleh Wakil
ketua Dekab Kamran Muchtar menurutnya, dengan diterapkannya OPD yang baru ini
secara otomatis terjadi perampingan dan pengabungan beberapa Dinas, Badan, dan
Kantor.
“Disamping itu pemerintah daerah harus memperhatikan
tingkat kebutuhan daerah yakni muatan lokal, dimana hal ini penting dilakukan
agar terjadi perimbangan antara kebutuhan daerah dan perangkat daerah agar OPD
yang baru dapat menjawab tingkat kebutuhan dan tepat sasaran,” kata Wakil Ketua
Dekab Bolmong.
tingkat kebutuhan daerah yakni muatan lokal, dimana hal ini penting dilakukan
agar terjadi perimbangan antara kebutuhan daerah dan perangkat daerah agar OPD
yang baru dapat menjawab tingkat kebutuhan dan tepat sasaran,” kata Wakil Ketua
Dekab Bolmong.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten (Penkab) Bolmong,
melalui Sekretaris Daerah Drs. Ashari
Sugeha disela-sela rapat pembahasan menyampaikan, pemrintah daerah telah
mengusulkan perubahan OPD berdasarkan nomenklatur peraturan pemerintah nomor 18
tahun 2016, dimana sesuai dengan ketentuan tersebut secara keseluruhan pemerintah, Provinsi,
Kabupaten, Kota wajib mengurangi belanja pegawai sekitar 20 % (persen) dalam
total belanja pegawai, “saat ini dengan adanya pengurangan OPD berdasaran
peraturan pemerintah tersebut, Pemda sudah menghemat anggaran sementara sekitar
17 % (persen) dari anggaran belanja pegawai secara keseluruhan,” jelas Sekda
Ashari.
melalui Sekretaris Daerah Drs. Ashari
Sugeha disela-sela rapat pembahasan menyampaikan, pemrintah daerah telah
mengusulkan perubahan OPD berdasarkan nomenklatur peraturan pemerintah nomor 18
tahun 2016, dimana sesuai dengan ketentuan tersebut secara keseluruhan pemerintah, Provinsi,
Kabupaten, Kota wajib mengurangi belanja pegawai sekitar 20 % (persen) dalam
total belanja pegawai, “saat ini dengan adanya pengurangan OPD berdasaran
peraturan pemerintah tersebut, Pemda sudah menghemat anggaran sementara sekitar
17 % (persen) dari anggaran belanja pegawai secara keseluruhan,” jelas Sekda
Ashari.
Disamping itu pihak Pemerintah Daerah besok (Selasa Red)
telah menugaskan Instansi Teknis yang dipimpin Asisten Administrasi Umum,
Kepala BKD dan Bagian Organisasi untuk melakukan konsultasi ke BKN RI, MenPAN-RB
dan Komisi ASN, untuk mendapatkan masukan dan persetujuan atas nomenklatur
usulan OPD yang akan diterapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
(Tri Saleh)
telah menugaskan Instansi Teknis yang dipimpin Asisten Administrasi Umum,
Kepala BKD dan Bagian Organisasi untuk melakukan konsultasi ke BKN RI, MenPAN-RB
dan Komisi ASN, untuk mendapatkan masukan dan persetujuan atas nomenklatur
usulan OPD yang akan diterapkan Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow.
(Tri Saleh)