Sabung Ayam. /Ist
Sitaro, detiKawanua.com – Maraknya perjudian sabung ayam di Kecamatan Siau Timur (Sitim), Kabupaten Kepuluan Siua Biaro Tagulandang (Sitaro), membuat sebagian warga resah.
Pasalnya aktivitas ilegal ini dilakukan di lokasi yang tidak terlalu jauh dari pusat kota. Sehingga warga meminta aparat kepolisian, khususnya Polsek Rural Sitim, menindak tegas serta menertibkan aktifitas terlarang tersebut.
“Mungkin bagi sebagian warga tidak masalah. Tapi ini namanya judi. Namun, kenapa tidak bisa tercium aparat kepolisian? Seharusnya tindakan tegas dilakukan aparat. Sangat tidak mungkin kalau ini belum ada ketegasan. Sementara kegiatan judi sabung ayam ini sudah berjalan cukup lama,” tutur sumber yang meminta namanya dirahasiakan.
Menurutnya, ada beberapa titik lokasi perjudian di wilayah Sitim. Di antaranya Kelurahan Tarorane, Kelurahan Bebali, Kelurahan Tatehadeng, Kelurahan Akesimbeka dan Kampung Dame. “Meski dilakukan sembunyi-sembunyi, tapi perjudian ini sebenarnya mudah untuk digerebek karena lokasinya juga tidak terlalu jauh dari jalan produksi,” tambah sumber lain, yang juga warga Kecamatan Sitim.
Sementara itu, sejumlah warga menilai kegiatan perjudian sabung ayam di wilayah Siau, khususnya wilayah Siau Barat (Sibar) ataupun wilayah Sitim, sudah tidak asing lagi. Karena kedua wilayah ini tidak pernah putus dengan perjudian ini. “Kegiatan ini bebas dilakukan,” tukas Alnets dan Jacob, warga Siau.
Keduanya menyarankan, sebaiknya kepolisian membebaskan saja kegiatan sabung ayam dan pemerintah perlu membuat peraturan yang melegalkan judi di wilayah tersebut. “Daripada dilakukan sembunyi-sembunyi, sebaiknya dilegalkan saja. Agar juga dari kegiatan ini ada pendapatan daerah serta berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat,” saran keduanya.
Memang hal itu terdengar masuk di akal, namun keduanya melanjutkan, sudah bukan rahasia lagi, apabila dalam praktek-praktek sabung ayam dan judi lainnya, diduga sejumlah oknum pegawai dan aparat turut serta dan membuat kegiatan ini bebas dilakukan. “Sehingga sebaiknya dilegalkan saja dan sebagai masyarakat sangat mendukung. Asalkan bisa memberikan keuntungan atau pemasukan untuk kas daerah,” ujar keduanya.
Sebelumnya, Kapolsek Sitim Iptu Awaludin Puhi SIK memastikan akan melakukan operasi pemberantasan penyakit masyarakat. Termasuk kegiatan perjudian diantaranya judi toto gelap (togel), judi batu tiga, judi sabung ayam dan beberapa praktek judi lainnya. (**/dkc)