Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Uang Senilai Rp 20 Ribu Diperas Preman, Polda Limpahkan Kasus ke Kejaksaan

×

Uang Senilai Rp 20 Ribu Diperas Preman, Polda Limpahkan Kasus ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. /Ist
Medan, detiKawanua.com – Belakangan ini, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara terus menekan angka premanisme yang makin lama makin menjadi di daerah tersebut.

Buktinya, setelah melimpahkan sembilan kasus yang diakibatkan dari tindakan tersebut ke Kejaksaan, kali ini pihak Polda mengimbau agar masyarakat yang menjadi korban pemerasan berani melaporkan jika telah terjadi pemerasan.

Hal ini dikatakan oleh Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal F. Napitupulu, Senin (06/06) kemarin.

Menurut Napitupulu, apabila ada premanisme yang melakukan pemerasan dan masyarakat langsung melaporkannya ke pihak Polda, maka laporan itu akan menjadi dasar aparat kepolisian untuk bertindak.

“Kami mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk melapor secara resmi. Kami membutuhkan laporan itu untuk dapat menindaklanjuti premanisme hingga ke persidangan,” kata Napitupulu.

Adapun sembilan kasus yang telah dilimpahkan ke Kejaksaan, terungkap bahwa ada korban yang mengalami kerugian Rp 20 ribu hingga jutaan rupiah.

(ktc/v1c)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *