Karo Perlengkapan Setdaprov Sulut James Sela (kiri, red), waktu lalu saat bersama Wagub Sulut Steven Kandouw melakukan pemeriksaan sejumlah ruangan milik Pemprov Sulut. (Ist)
Manado, detikawanua.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut melalui Biro Perlengkapan ternyata telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk melakukan pengosongan sejumlah rumah dinas (Rudis) yang merupakan aset dan masih ditempati sejumlah mantan pejabat teras Pemprov Sulut baik eksekutif maupun legislatif yang dinilai sudah tidak ada hak tinggal di rudis tersebut.
Kepala Biro Perlengkapan Setdaprov Sulut, James Sela mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan enam surat pemberitahuan kepada enam keluarga mantan pejabat teras Pemprov yang hingga kini masih menempati rudis yang berlokasi di kompleks Bumi Beringin Manado itu.
“Iya itukan nantinya akan digunakan bagi para pejabat ASN yang masih aktif dan belum memiliki Rudis. Kami sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada mereka, pada umumnya mereka (yang tinggal sekarang,red) menerima hal itu dan siap meninggalkan rudis,” kata Sela.
James membantah, dengan adanya laporan bahwa ada sebagian keluarga yang masih ‘berat’ meninggalkan rudis karena mereka telah melakukan renovasi perbaikan pada rudis yang ditinggali.
”Tidak mungkin karena mereka tau bahwa itu milik pemerintah bukan pribadi, dari beberapa keluarga yang kami temui dan memberikan surat pemberitahuan umumnya mereka menerima, malahan ada keluarga yang minta agar dapat diberikan bantuan fasilitas truck untuk mengangkut barang-barang mereka dibawa ketempat yang baru,” ujarnya.
Diketahui penertiban pendataan aset-aset Pemprov Sulut itu merupakan instruksi Gubernur Sulut, Olly Dondokambey dan Wakil gubernur, Steven Kandouw untuk kepentingan data administrasi.
Rep/Editor: Isjo