Manado, detiKawanua.com – Usulan tambahan dana serap langsung aspirasi masyarakat (Reses) yang diajukan pihak DPRD Sulawesi Utara (Sulut) ke Gubernur, akhirnya mendapat persetujuan. Dana reses yang sebelumnya sebesar Rp 30 juta untuk satu personil DPRD Sulut dalam proses penyerapan aspirasi ke konstetuen di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing anggota.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey menyutujui tambahan dana reses sebesar 50%, dengan demikian total dana pada reses kali ini berjumlah Rp 45 juta untuk satu anggota dewan. Hal ini dikatakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu, Selasa, (19/04).
“Mengenai dana reses, sudah disetujui oleh Gubernur Sulut dan Pergub nya sudah dikeluarkan. Jadi untuk dana reses, sudah ketambahan sekitar 50 persen dari dana sebelumnya, sehingga totalnya menjadi Rp 45 juta,” ungkap Mononutu.
Dikatakan Sekwan juga bahwa masa reses I tahun 2016 yang akan dijalankan oleh 44 Legislator Deprov Sulut, akan dimulai sejak tanggal 26 April 2016.
“Selasa pekan depan para Legislator akan mulai turun ke Dapil masing-masing untuk menjalankan reses,” pungkasnya. (Rifaldi Rahalus)