Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Hibah Tanah di Kairah Dinilai Komisi III DPRD Sulut ‘Tak Prosedural’

×

Hibah Tanah di Kairah Dinilai Komisi III DPRD Sulut ‘Tak Prosedural’

Sebarkan artikel ini
Netty Aknes Pantow, personil Komisi III DPRD Sulut

Netty Aknes Pantow, personil Komisi III DPRD Sulut. (Ist)

Manado, detiKawanua.com –  Anggota DPRD Sulawesi Utara (Sulut) meminta kepada Pemerintah Provinsi Sulut agar taati aturan yang berlaku, termasuk proses menghibahkan aset Daerah ke masyarakat. Hal ini disampaikan Anggota Komisi III Netty Agnes Pontow, Kamis pekan lalu.
Netty berharap ke pimpinan DPRD agar usulannya bisa diterima dan dijadikan rekomendasi dalam peraturan daerah (Perda) yang dalam beberapa waktu dekat ini diupayakan akan rampung.
Dalam kesempatan itu Netty mengingatkan kembali ke seluruh jajaran personil DPRD termasuk ketua Andre Anggouw, bahwa sampai saat ini pemerintah terus lakukan pengawasan terhadap lahan, namun hal itu baginya tidak berlaku di Sulut.
Sebagaimana lahan yang berada di Kairagi tepatnya di kawasan Markas TNI AL yang sudah terlanjur diberikan ke masyarakat. Dirinya tidak mempersoalkan mau dikemakan lahan milik daerah asalkan melalui prosedur, minimal ada surat keterangan.
“Pemerintah kita sedang galak melakukan pengawasan terhadap semua lahan daerah yang ada, tetapi lahan yang ada di Kairagi tepatnya di belakang Angkatan Laut saya rasa tidak melalui prosedur,” ungkapnya.
“Saya usulkan agar pemerintah tidak memberikan lahan ini secara cuma-cuma, kalaupun ada kiranya disertai surat berupa keterangan. Demikian, ini usulan saya semoga bisa dimasukan dalam rekomendasi,” pinta Netty. (Rifaldi Rahalus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *