Jakarta, detiKawanua.com – Mantan Menteri Perhubungan (Menhub), Freddy Numberi dan staf PT Hutama Karya, Sugeng Turwiyanto harus berhadapan lagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (15/3) tadi.
Dimana dalam pemanggilan itu, Freddy yang lebih dahulu sekitar pukul 09.40 WIB dan segera masuk kedalam ruang tunggu KPK. Hal itu dibenarkan Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
“Dua orang akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk BRM. Penyidik menganggap perlu keterangannya dalam kasus ini,”katanya.
Diketahui dalam kasus tersebut, oleh lembaga antirasuah telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Hubla Kemenhub) Bobby Reynold Mamahit dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut Djoko Pramono.
Adapun dugaan KPK dalam kasus itu terdapat kerugian negara sebesar Rp40 miliar dalam suap dugaan korupsi pembangunan balai pendidikan dan pelatihan ilmu pelayaran Sorong tahap III pada pusat pengembangan SDM perhubungan laut (PPSDML) dari Badan Pengembangan SDM di Kemenhub tahun 2011 silam. (dKc/krc).
Editor : IsJo