Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Demo di Patung Cakalang, Ratusan Nelayan dan Pengusaha Bitung Tolak Kebijakan Menteri Susi

×

Demo di Patung Cakalang, Ratusan Nelayan dan Pengusaha Bitung Tolak Kebijakan Menteri Susi

Sebarkan artikel ini
Aksi Demo Dama Ratusan Nelayan dan Pengusaha di Patung Ikang Cakalang. /Ist

Bitung, detiKawanua.com – Kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat dalam hal ini Menteri
Perikanan dan Perindustrian Susi Pudjiasuti tentang moratorium transhipment, dinilai sangat arogan serta melumpuhkan industri
perikanan.
Demikian yang disampaikan Basmi Said, saat memimpin  ratusan massa gabungan dari nelayan dan pengusaha perikanan di Kota Bitung, menggelar aksi damai di Patung Ikang Cakalang, Senin (07/03).
“Kami sangat menolak tegas kebijakan pemerintah, dalam hal ini Menteri Perikanan dan Kelautan,” tegas Basmi Said.
Ia mengatakan, kami sangat berkeinginan aspirasi kami diteruskan Pemerintah Kota Bitung kepada Menteri Perikanan dan Kelautan dan Presiden Jokowi,
“Pasalnya, Undang-undang nomor 57 dan 58.tahun 2014, sangat jelas melumpuhkan pengusaha industri di Kota Bitung,” tambahnya.
Menurutnya, akibat kebijakan tersebut berdampak pada proses perijinan di KKP yang berbelit-belit, sehingga banyak kapal tak melaut gara-gara ijin.
“Terbukti sampai saat íni tidak ada solusi yang jelas dari pihak pemerintah. Bahkan merugikan industri perikanan di Kota Bitung,” jelasnya.
Di waktu yang lain, Ketua HNSI Sulut Hein Koyongian mengatakan, pihaknya sudah kehabisan akal, karena berbagai upaya telah kami lakukan, dari menemui Menteri Susi, hingga mengeluh ke DPR-RI, agar para buruh nelayan dapat bekerja kembali. 
“Hampir setiap hari ada buruh nelayan korban PHK, tanya lowongan kerja,” kata Koyongian, sembari menambahkan, sekitar 2.500 orang buruh nelayan yang menjadi ABK, telah kehilangan pekerjaan akibat kebijakan moratorium transhipment, akhir 2014. Jumlah ini dipastikan akan terus bertambah, seiring dengan dikeluarkannya PP No. 75 tahun 2015, tentang kenaikan Pungutan Hasil Perikanan yang menjadi sumber PNBP KKP.

(*/Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *