Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Terkait Gaji Buruh Sampah, Kandoli: Kami Masih Menunggu Perwako

×

Terkait Gaji Buruh Sampah, Kandoli: Kami Masih Menunggu Perwako

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pasar Kota Bitung Oktavianus Kandoli. /Ist

Bitung, detiKawanua.com – Sebanyak 25 orang buruh sampah di sejumlah pasar tradisional di Kota Bitung,
Sulawesi Utara, mengeluhkan kinerja Dinas Pasar Kota Bitung. Pasalnya sudah 4 pekan gaji mereka tak terbayarkan.

“Kami semua terpaksa utang untuk kebutuhan sehari-hari, kami sudah beberapa kali datang ke Dinas pasar menagih hak kami, namun hingga kini belum terbayarkan,” kata seorang buruh yang enggan disebut namanya.

Para buruh ini mengaku baru kali ini hak mereka tak terbayarkan, padahal mereka sangat membutuhkan gaji mereka untuk mencukupi kebutuhan hidup.

“Kami tidak tahu lagi harus mengeluh kepada siapa, mereka (Pejabat Dinas Pasar-red) beralasan belum ada Peraturan Walikota yang mengatur besaran gaji kami,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pasar Kota Bitung Oktavianus Kandoli mengatakan, pembayaran kepada buruh masih menunggu Peraturan Walikota Bitung, mengenai besaran gaji.

“Untuk tenaga kebersihan pasar, mohon bersabar, karena kami belum menerima dasar gaji yang telah ditetapkan dalam Peraturan Walikota,” kelit Kandoli.

Sesuai Peraturan Gubernur Sulawesi Utara, besaran gaji setiap buruh yang bekerja di perusahaan maupun di pemerintahan telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp 2.400.000/ bulan.

Diketahui, gaji para buruh sampah di Dinas Pasar biasanya dicairkan pada hari Jumat, setiap pekan. Jumlah gaji mereka hanya sebesar Rp 500.000/ pekan. Para buruh sampah pasar berharap Walikota segera membuat peraturan mengenai gaji mereka, sehingga tak perlu utang untuk biaya hidup sehari-hari.

(*/Al)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *