Bolmong, detiKawanua.com – Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dalam menangani berbagai perkara kembali menuai sorotan. Salah satunya, soal penanganan kasus dugaan korupsi dana reses 30 anggota DPRD Bolaang Mongondow (Bolmong) periode 2009-2013 berbanderol Rp877 juta.
Menurut Ketua Lembaga Investigas Tindak Pidana Korupsi (LITPK) Cabang Bolmong Raya (BMR) Yakin Paputungan, sejak ditangani oleh Kejari pada 2014 lampau, hingga kini proses penanganan kasus tersebut belum ada lagi perkembangan setelah pihak Kejari menyatakan secara lisan bahwa mereka telah menetapkan dua staf di DPRD masing-masing AB dan FS sebagai tersangka.
“Bahkan sampai sudah ada pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari para wajib TGR sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan sudah dilaporkan kembali kepada BPK RI, hingga kini penaganannya nyarus tidak ada perkembangan lagi. Kami meminta pihak Kejari memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dana reses tersebut. Harus dipastikan, apakah ini akan dilanjutkan atau dihentikan,” katanya.
“Bahkan sampai sudah ada pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari para wajib TGR sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan sudah dilaporkan kembali kepada BPK RI, hingga kini penaganannya nyarus tidak ada perkembangan lagi. Kami meminta pihak Kejari memberikan kepastian hukum atas kasus dugaan korupsi dana reses tersebut. Harus dipastikan, apakah ini akan dilanjutkan atau dihentikan,” katanya.
Jika kasus dilanjutkan kata Yakin, pihak Kejari perlu menjelaskan tujuan mereka. Apakah semata untuk menangkap orang atau untuk membantu menggungkap kerugian negara seperti rekomendasi dari BPK RI.
“Jika seperti itu, maka segera naikan status 30 anggota DPRD. Jangan cuma staf yang jadi tumbal. Karena sesuai rekomendasi BPK RI, 30 anggota DPRD ini yang seharusnya menganti kerugian negara,” ujarnya.
“Jika seperti itu, maka segera naikan status 30 anggota DPRD. Jangan cuma staf yang jadi tumbal. Karena sesuai rekomendasi BPK RI, 30 anggota DPRD ini yang seharusnya menganti kerugian negara,” ujarnya.
Satu hal yang memiriskan dalam penanganan kasus tersebut katanya muncul isu pemerasan oleh oknum jaksa yang mengakibatkan diperiksanya tiga pejabat teras Kejari oleh Tim 7 dari Kejaksaan Agung (Kejagung). kasus itu, Yakin menyarankan agar Sekretariat DPRD dan seluruh anggota DPRD periode lalu untuk melaporkan dugaan kasus pemerasan itu kepada pihak berwajib.
“Informasi yang masuk kepada kami bahwa besaran dana yang diminta oknum jaksa itu diduga mencapai Rp600 juta. Karena itu sejumlah pejabat di Kejari diperiksa oleh tim Kejagung. Jika ada seperti itu, saya sarankan kepada Sekretariat DPRD dan 30 anggota DPRD silahkan melapor ke Polres atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oknum aparat penegak hukum,” katanya.
“Informasi yang masuk kepada kami bahwa besaran dana yang diminta oknum jaksa itu diduga mencapai Rp600 juta. Karena itu sejumlah pejabat di Kejari diperiksa oleh tim Kejagung. Jika ada seperti itu, saya sarankan kepada Sekretariat DPRD dan 30 anggota DPRD silahkan melapor ke Polres atas tindakan melanggar hukum yang dilakukan oknum aparat penegak hukum,” katanya.
Kepala Sekssi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kotamobagu, Da’wan Manggalupang, ketika dikonfirmasi menjelaskan bahwa kasus tersebut terus berproses. Namun, ia belem memastikan apakah tersangka akan bertambah.
“Kami terus melakukan pemberkasan, kita sudah punya dua tersangka di sini, tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilaan. Tersangkanya kan ada dua, AB dan FS. Kita akan konsultasi dengan tim ahli dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
“Kami terus melakukan pemberkasan, kita sudah punya dua tersangka di sini, tinggal menunggu pelimpahan ke Pengadilaan. Tersangkanya kan ada dua, AB dan FS. Kita akan konsultasi dengan tim ahli dalam hal ini Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” ujarnya.
Terkait isu pemerasan yang dilakukan oknum jaksa, menurutnya itu sah-sah saja jika dilaporkan. “Itu siapa jaksanya. Itu terserah mereka (DPRD), tak masalah, silahkan saja melapor,” katanya. (Tri Saleh)











