Palu Sidang (Ist)
Bolmong, detiKawanua.Com – Pelantikan 94 Kepala Desa usai dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolmong. Namun usai pelantikan terlaksana, ternyata ada saja Desa yang melakukan protes melalui Pengadilan Negeri Kotamobagu kepada Pemerintah Kabupaten Bolmong dengan menyodorkan sengketa gugatan perdata pelaksanaan pemilihan Kepala Desa.
Terinformasi, sengketa pemilihan Kepala Desa tersebut dilakukan oleh Desa Bakan dan disambut pihak Pemkab Bolmong, kini unggul pada pencabutan surat gugatan perkara perdata Nomor :03/PDT.G/2016/PN.Ktg. pada pencabutan perkara diarifi lansung pihak penggugat (Hin Mamonto) bersama PH Kasman Damopolii, SH,.
Diketahui sebelum perkara berlanjut, selaku kuasa tergugat 3 (Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten) dan Tergugat 4 (Penerima Surat Tugas Bupati Bolmong) agak kaget dengan gugatan tersebut. Pasalnya selain persoalan Prematurnya gugatan, tergugat mengganggap Pengadilan Negeri Kotamobagu secara kompetensi absolut tidak berwenang mengadili perkara a quo.
“Sebenarnya kami telah mempersiapkan Eksepsi atas gugatan tersebut. dan rencananya akan diserahkan sesuai jadwal persidangan yang telah ditetapkan sebelumnya. Namun, dengan mempertimbangkan perkembangan perkara maka kami selaku kuasa dan Penerima Surat tugas tidak perlu lagi untuk memberikan jawaban/eksepsi,” Tulis Tri A. Akub SH,.MH. Selaku Kuasa tergugat Pemkab Bolmong.
Lanjutnya, atas perkara yang mengaitkan Pemkab Bolmong itu, Kuasa Tergugat menjelaskan bahwa, Jauh hari telah bertemu dengan prinsipal dan PH-nya sekedar untuk mengingatkan persoalan gugatan tersebut.
“Menurut hemat kami gugatan seharusnya diajukan ke PTUN Manado dan objek gugatan tentu tentang Surat Keputusan Bupati Bolmong mengenai penetapan sangadi di Desa Bakan. Kini kami akan bersiap sedia menghadapi gugatan di PTUN jika hal ini benar-benar terjadi,” terang Akub. (Tri Saleh)