Bolmong, detiKawanua.com – Tugas serta tanggung jawab yang dijalankan Pemerintah Daerah (Pemda) melalui proses pendataan penduduk di tingkatan Kabupaten hingga Kecamatan dan Kelurahan atau Desa, saat ini adalah hal yang paling penting untuk diseriusi. Karena selain sebagai tanda sah seseorang untuk berdomisili di suatu daerah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dimaksud, juga sangat diperlukan sebagai syarat pengurusan beragam macam ketentuan.
Untuk itu, Pemkab Bolmong melalui Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, (Discapilduk) Iswan Gonibala meminta kerja sama yang baik kepada setiap Kepala Desa (Kades) agar dapat menginventaris semua warganya yang sudah berumur 17 tahun ke atas, serta yang sudah menikah agar pembuatan KTP dan KK disetiap warga masyarakat di Desa atau Kelurahan akan terlaksana secara cepat dan ahkurat baik.
“Kami meminta kerjasama dengan setiap sangadi, agar melakukan inventarisasi data diri setiap warga di masing-masing desa,” ujar Gonibala.
Ia mengatakan, jika semua data telah rampung, maka pihaknya berjanji akan menjemput bola. “Kalau data-data dari sangadi telah terinventarisir, kami akan turun di masing-masing desa dan mengambilnya untuk memproses selanjutnya,” tutup Iswan.
(Tri Saleh)