Bolmong, detiKawanua.com – Guna memaksimalkan penerimaan daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2), berbagai upaya dilakukan Pemkab Bolaang Mongondow (Bolmong). Termasuk, membentuk tim dari Bidang Pajak dan Retribusi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) guna melakukan pemutakhiran data wajib pajak 2016.
Menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Ashari Sugeha, saat ini ada dua tim yang tengah turun ke lapangan guna mendata para wajib pajak. “Tim ini akan mendata wajib pajak yang belum terdata di tahun lalu,” katanya.
Para wajib pajak baru itu seperti warga yang sudah memiliki bangunan baru. Selain itu, ada warga yang melakukan balik nama sertifikat.
“Ini nantinya berguna untuk diterbitkannya Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPPT), sudah nama yang bersangkutan,” ujarnya.
Saat ini katanya, tim sudah mendata di dua kecamatan masing-masing Kecamatan Poigar dan Lolayan. “Di lapangan tim mendapati beberapa temuan, ada wajib pajak yang SPPT tidak sesuai dengan kondisi bangunannya. Sehingga data tersebut akan dimutakhirkan,” katanya.
Ia pun mengimbau kepada para camat, lurah dan Kepala Desa (Kades) untuk proaktif meningkatkan jumlah subjek dan objek pajak, melalui pendataan dan pendaftaran tanah dan bangunan yang belum memiliki (SPPT).
“Sesuai Peraturan Daerah Nomor:7 Tahun 2011 (Perda No:7/2011) Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, setiap transaksi jual beli harus diketahui camat, lurah dan Kades. Jika tidak dilaporkan maka hal tersebut merupakan penggelapan pajak yang tidak dilaporkan dan tidak disetorkan ke kas daerah dan akan dikenakan sanksi pidana,” ujarnya.
Bupati Salihi Mokodongan, menekankan tiga hal penting yang harus menjadi perhatian serius tentang realisasi PBB-P2.
“Diharapkan sebelum tanggal jatuh tempo ,realisasi harus bisa 100 persen. Lewat batas waktu dikenakan sanksi sebesar 2 persen per-bulan dari pajak terhutang untuk setiap wajib pajak,” katanya. (Tri Saleh)