Alasan Kemendag menerapkan aturan yang sempat tertunda setahun itu, untuk melindungi konsumen dari kadar kolesterol dan zat-zat
lain yang mengancam kesehatan.
Namun kebijakan Kemendag ini, menyebabkan keresahan warga. Di Kota Bitung, Sulawesi Utara sebagian besar pedagang sembako tidak mengetahui masalah tersebut. Bahkan semua konsumen tidak tahu sama sekali.
“Saya tidak tahu kalau bulan depan sudah tidak ada lagi minyak goreng eceran di pasar,” kata Mimin Lasite, seorang konsumen.
Sementara sejumlah pedagang Sembako menentang pemberlakuan aturan tersebut, karena kebijakan tersebut akan ‘membunuh’ mata pencaharian mereka.
“Jika benar-benar diterapkan, pemerintah membunuh rakyat kecil, dengan daya beli rendah dan kami pedagang-pedagang pasar tradisional,” kata Haerudin Badu.
Menurutnya, kebijakan tersebut akan memperkaya perusahaan besar dan mini market seperti Alfamart dan Indomaret.
“Kami tidak tahu harus mengeluh kepada siapa, yang jelas pemerintahan sekarang ini membunuh rakyat kecil seperti kami dan lebih kejam dari pemerintahan sebelumnya,” tambah Badu.
(*/Al)












