Bolmong, detiKawanua.com – Pemeriksaan keabsahan ijazah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perakat Daerah (SKPD), kini Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Pemkab Bolmong) melalui Kepala Inspektorat Bolmong Abdul Latif, terus dilakukan.
Pasalnya, guna menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 03 Tahun 2015 (SE Menpan dan RB No:03/2015), Tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN, TNI, dan Polri di Lingkungan Instansi Pemerintah, Pemkab Bolmong sendiri tak sunkan mengambil langkah untuk melakukan imbauan.
Menurutnya, pengumpulan ijazah ASN dilakukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing kemudian diteruskan ke Inspektorat. Dia menjelaskan, beberapa poin dalam penanganan Ijazah palsu ASN bahwa bila ada ASN yang terbukti menggunakan ijazah palsu, maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.











