Kadis Tata Ruang Kota Bitung, Stephen Tuwaidan. /Ist
Bitung, detiKawanua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung melalui Dinas Tata Ruang dalam waktu dekat ini akan melakukan pembongkaran pemukiman warga di Kelurahan Tanjung Merah Kecamatan Matuari Kota Bitung.
Pembongkaran ini, Kadis Tata Ruang Kota Bitung Stephen Tuwaidan, menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bitung Nomor :
06/TR.d-SKPB/I/2016 tentang Pembongkaran Bangunan pada Tanah Negara
yang diperuntukan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus, yang saat ini masih ditempati Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA).
Tuwaidan menerangkan, dalam surat keputusan tersebut dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa Masyarakat Adat Tanjung Merah (MASATA) melaksanakan kegiatan pembangunan di tanah Negara yang diperuntukan dan telah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus.
“Bahkan Surat Pemberitahuan, Surat Peringatan, dan Surat Penghentian Sementara Kegiatan Pemanfaatan Ruang serta surat Keputusan Penutupan Lokasi dari Dinas Tata Ruang Kota Bitung tidak diindahkan oleh mereka,” jelas Tuwaidan.
Melalui Surat Keputusan tersebut, lanjutnya Tuwaidan, telah ditetapkan bahwa pembongkaran bangunan dilakukan oleh pemilik/pengguna bangunan dengan tenggat waktu selama 30 hari terhitung sejak dikeluarkannya Surat Keputusan ini yakni 5 Januari tahun 2016.
“Jika dalam jangka waktu tersebut (30 hari) pemlik/pengguna bangunan tidak melakukan pembongkaran maka Pembongkaran tersebut akan dilakukan Pemerintah Kota Bitung,” tutup Tuwaidan. (*/Al)