Pemkab Bolmong melalui Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi, dan Informatika Bolmong Eka Korompot MSi, berkata SK Gubernur tersebut ditetapkan pada akhir tahun tepatnya 30 Desember 2015 lalu di Manado.
“SK pemberian izin lingkungan pembangunan prasarana dan fasilitas perhubungan bandara di Bolmong adalah wajib harus dilaksanakan,” ucapnya.
Lanjut Eka, berdasarkan SK Gubernur, pihaknya terus bekerja keras agar pembangunan bandara di Bolmong segera dibangun. “Pekan ini saya akan ke Jakarta untuk meneruskan SK Gubernur dan mengejar semua proses pembangunanbandara di Bolmong,” ungkapnya.
Eka juga berharap mendapat dukungan doa restu masyarakat Bolmong dalam proses pembangunan bandara karena ini adalah fasilitas publik, khususnya semua warga Bolmong dapat menggunakan jika ingin keluar daerah menggunakan pesawat terbang.
Eka menuturkan setelah sertifikat bandara di terbitkan BPN dan SK Gubernur langsung menyusul dengan diterbitkannya sertifikat tersebut, akan dilakukan pengajuan anggaran ke pemerintah pusat untuk pembangunan bandara.
“Setelah IMB bandarakeluar, maka sudah bisa diusul untuk Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan tahun 2016 mendatang,” tandas Eka. (*/Tri Saleh)











