Boltim, detiKawanua.com – Demi mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian yang sudah diraih Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim), 2 kali berturut-turut. Tahun ini Pemda akan memaksimalkan Sistem Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual.
Menurut Sekretaris daerah (Sekda) Boltim, Muhammad Assagaf, saat pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) pada Bulan Desember 2015 lalu dan merekomendasikan agar segera melakukan Bimbingan tekhnis (Bimtek) kepada seluruh Kepala Sub Bagian Keuangan soal SAP Akrual.
“Harus segera dimaksimalkan. menerapkan SAP Berbasis Akrual memang berkaitan dengan mempertahankan WTP dan itu termasuk indikator dan barometer penilaian dari BPK,” katanya saat dikonfirmasi diruang kerjanya (20/01) kemarin
Lanjutnya, Tahun ini mau tidak mau harus dilakukan. “Tahun lalu kami masih memakai SAP Semi Akrual. bedanya dengan akrual yakni lebih terperinci, lebih lengkmedian lebih transparansi penyajian,” ucap Assagaf, kepada sejumlah awak media.
Terpisah Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Oscar Manoppo menjelaskan, SAP Berbasis Akrual ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 71 Tahun 2010. Perubahan dari PP No 24 Tahun 2005. Jika dibandingkan dengan akuntansi pemerintah berbasis kas menuju akrual, akuntansi berbasis akrual sebenarnya tidak banyak berbeda.
“Pengaruh pemberlakuan akrual dalam akuntansi berbasis kas menuju akrual sudah banyak diakomodasi di dalam laporan keuangan terutama neraca yang disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Keberadaan pos piutang, aset tetap, hutang merupakan bukti adanya proses pembukuan yang dipengaruhi oleh asas akrual,” papar Oscar.
Katanya, intinya sistem akuntansi berbasis akrual merupakan sistem akuntansi modern yang banyak diterapkan di Negara maju. berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya 5 Tahun.
Terbitnya PP 71 Tahun 2010 merupakan implementasi Undang-Undang tersebut, walaupun untuk penerapannya dapat dilakukan secara bertahap, “dengan penerapan akuntansi berbasis akrual diharapkan akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi pemerintah, masyarakat sebagai pengguna laporan keuangan, maupun bagi pengembangan profesi akuntansi dibandingkan dengan akuntansi berbasis kas,” tutup Oscar, siang tadi. (Fidh)