Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Gugatan Calon Golkar Ditolak MK, KPU Tetapkan Calon PDIP Gubernur Sulut Terpilih

×

Gugatan Calon Golkar Ditolak MK, KPU Tetapkan Calon PDIP Gubernur Sulut Terpilih

Sebarkan artikel ini
Olly Dondokambey dan Steven Kandouw, Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Terpilih. /Ist
Manado, detiKawanua.com – Gugatan yang diajukan sangan
calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara (Sulut) yang diusung
Partai Golkar, Benny Josua Mamoto dan David Bobihoe, resmi ditolak  Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam
persidangan MK, majelis menganggap Benny Mamoto tidak memiliki
kedudukan hukum untuk mengajukan gugatan. Alasannya, selisih suara
antara Benny Mamoto dan Olly Dondokambey sebesar 39,8 persen. Jauh lebih
tinggi dari ketentuan pasal 158 UU Pilkada.

Jumlah penduduk di
wilayah Provinsi Sulawesi Utara, berdasakan data agregat per kecamatan
adalah 2.557.933 jiwa. Dengan demikian berdasarkan Pasal 158 ayat 1
huruf b UU Nomor 1 Tahun 2015, perbedaan perolehan suara antara pemohon
dan terkait adalah paling banyak 1,5 persen.

Selain itu, perolehan suara pemohon adalah sebanyak 389.463 suara, sedangkan
pasangan calon peraih suara terbanyak memperoleh sebanyak 647.252 suara
sehingga selisih suara pemohon dengan pihak terkait adalah 257.789
suara, setara dengan 39,8 persen. Sehingga perbedaan suara melebihi
batas maksimal. Berdasarkan ketentutan Pasal 158, pemohon tidak memenuhi
ketentuan untuk mengajukan gugatan.

Berdasarkan putusan MK tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara  (Sulut) menetapkan pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw yang diusung PDI Perjuangan sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara terpilih dalam pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur hasil pilkada 9 Desember 2015, di Hotel Sintesa Peninsula Manado, Sabtu (23/01).

“Setelah melalui berbagai pentahapan, KPU Provinsi Sulawesi Utara menetapkan pasangan Olly Dondokambey dan Steven Kandouw sebagai gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Utara,” kata Ketua KPU Provinsi Sulut, Yessy Momongan.

Tampak hadir dalam pleno penetapan gubernur dan wakil gubernur terpilih, seluruh komisioner KPU Provinsi Sulut, Bawaslu Sulut, Penjabat Gubernur Sulut Soni Sumarsono, Tim Pemenangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Olly Dondokambey – Steven Kandouw, dan Wakil Gubernur terpilih Steven Kandouw.

Penjabat Gubernur Sulut yang juga Dirjen Otda Kemdagri mengatakan, pentahapan selanjutnya adalah pengusulan, persiapan serta pelantikan gubernur dan wakil gubernur.

“Pelantikan gubernur akan dilaksanakan di Jakarta. Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo,” kata Sumarsono.

Dirinya mengapresiasi kerja keras KPU Provinsi Sulut, Bawaslu Sulut, dan seluruh instansi terkait serta seluruh anggota masyarakat yang telah sukses menggelar pilkada gubernur dan wakil gubernur Sulut.

“Semua ini adalah keberhasilan keseluruhan masyarakat Sulawesi Utara yang mampu menjaga kestabilan daerah ini,” ujar Sumarsono, sembari berharap, segala perbedaan dalam pilkada lalu dapat segera mencair untuk dapat membangun Sulawesi Utara ke depan yang lebih baik. (*/vkg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *