Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Februari, Dua Kecamatan di Boltim Bakal Segera Diresmikan

×

Februari, Dua Kecamatan di Boltim Bakal Segera Diresmikan

Sebarkan artikel ini

Rapat Paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Boltim.

Boltim, detiKawanua.com – Dengan ditetapkannya Peraturan daerah (Perda) dua kecamatan di Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim), yaitu kecamatan Motongkad dan Mooat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Boltim pada Jumat akhir pekan lalu, maka secara legal Kabupaten Boltim kini menjadi 7 wilayah kecamatan yang sebelumnya hanya 5 kecamatan (Tutuyan, Kotabunan, Nuangan, Modayag Barat dan Modayag-red).
Penjabat (Pj) Bupati Boltim, Muhammad Rudi Mokoginta menegaskan dengan adanya pemekeran kecamatan tersebut maka, perlu adanya peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat. sehingga dilakukan pemekaran kecamatan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Pada sebelumnya Boltim sudah sempat mengusulkan tiga kecamatan untuk dimekarkan yakni Motongkad, Mo’oat dan Buyat. Namun, salah satu calon kecamatan Buyat Bersatu belum bisa dimekarkan karena belum memenuhi syarat sesuai aturan berlaku.
“Sesuai peraturan pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2008 tentang, pembentukan wilayah kecamatan itu harus memenuhi syarat jumlah desa paling sedikit sepuluh desa. Sedangkan, untuk Buyat baru memiliki tujuh desa,” ucap Pj Bupati.
Adapun soal adanya pemekeran  kecamatan dimaksud turut dibenarkan Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Boltim pemekaran kecamatan, Sofyan Alhabsy. bahwa, dalam hasil laporannya yang sebelumnya Rancangan peraturan daerah (Ranperda) dari pemekaran kecamatan tersebut sudah diusulkan sejak tahun 2013 lalu.
“Jadi, tidak ada persoalan apa-apa. memang adanya sedikit ketelambatan pemekaran karena, menunggu izin prinsip dari pusat,” ucap Sofyan kepada sejumlah awak media.
Lanjutnya juga mengingatkan, bahwa dengan adanya pemekaran kecamatan ini, maka para camat sudah lebih giat dan harus berkoordinasi tentang semua urusan pemerintahan, pelayanan publik dan pemberdayaan masyarakat.
“Pansus DPRD sudah melakukan tugasnya yakni, melakukan pembahasan bersama SKPD terkait peninjauan lapangan, studi komparasi, konsultasi ke pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut dan Kemendagri,” tandasnya sembari mengimbau.
Adapun sebelumnya melalui Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum, Pemda Boltim, Amin Musa mengungkapkan bahwa kepastian berjalannya roda pemerintahan di dua kecamatan yang dimekarkan itu, pada rencanannya paling cepat dimulai Bulan Februari mendatang. dengan dasar setelah di Perdakan maka, semua dokumen segera diusulkan kepihak Pemprov Sulut.
“Agar kecamatan yang baru itu nantinya tinggal diresmikan. setelah diresmikan maka tinggal mempersiapkan struktur pemerintahan, untuk menjalankan roda pemerintahan guna memaksimalkan pelayanan ke masyarakat di dua wilayah itu,” terang Amin.
Dia menambahkan pula untuk status Camat yang akan memimpin dua wilayah tersebut, bisa dipastikannya Pemda Boltim akan mengambil Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlatar belakang atau basic pemerintahan.
“Untuk para staf di kecamatan itu rencanannya selain, akan ditarik dari kecamatan induk (kecamatan lama-red), dan juga diambil dari pegawai yang baru terangkat,” ujarnya, kepada awak media. (Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *