Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

DPRD Sulut Pertanyakan Tanggal Penetapan Pilwako Manado.

×

DPRD Sulut Pertanyakan Tanggal Penetapan Pilwako Manado.

Sebarkan artikel ini

Dengar pendapat Komisi I dan KPU Sulut. Rapat dipimpin Ketua Komisi I Ferdinand Mewengkang. (RR)

Manado, detiKawanua.com – DPRD Provinsi Sulut pertanyakan terkait tanggal penetapan Pemilihan Wali Kota Manado (Pilwako) Kota Manado yang direncanakan pada 17 Februari 2016.
“Apakah sudah ada kesepakatan dengan pihak eksekutif dan legislatif yang ada di Kota Manado sampai KPU Manado berani mengumunkan tanggal penyelenggaraan pemungutan suara tersebut,” tanya Wakil Ketua DPRD Sulut Wenny lumentut, saat dengar pendapat, kemarin.
Menurut Wenny, kalau ini tidak terjadi apa yang akan disikapi oleh KPU. Karena berdasarkan Head To Head dengan beberapa pejabat, ada masalah apa yang dihadapi yang kira-kira memberatkan. “Terutama soal anggaran yang banyak aturan-aturannya. Pastinya masyarakat Kota Manado dibingungkan dengan masalah ini,” ujar dia.
Komisioner KPU Sulut Ardiles Mewoh mengatakan, terkait dengan penetapan Pilwkao Manado 17 Februari 2016 tentu melalui mekanisme konsultasi yang sudah dilakukan secara berjenjang, sesuai tata kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersifat hirarkis. 
“KPU Kota Manado telah melakukan langkah-langkah tersebut dengan melakukan konsultasi secara berjenjang terkait tanggal penetapan pemungutan suara yakni 17 Februari 2016,” ujar Mewoh.
Dia menjelaskan, pihaknya memang tidak melibatkan pasangan calon, tidak melibatkan Pemerintah Kota karena ini untuk meyakinkan bahwa kami bekerja secara mandiri, tidak dibawah tekanan dari kelompok manapun. Itu menjadi dasar bagi KPU berani untuk menetapkan tanggal pemungutan suara 17 Februari . 
“Sebagaimnapun juga tanggal pemungutan suara pada tanggal 9 Desember, itu juga diputuskan oleh KPU RI lewat Peraturan KPU No 2 Tahun 2015, sesungguhnya penetapan tanggal tersebut tentu dengan pertimbangan-pertimbangan terutama persiapan dari KPU sendiri,” jelas dia.
Dia menambahkan, sudah menghitung kebutuhan hari dan waktu untuk mengelolah logistik, karena dalam hal penundaan adalah waktu yang tersedia tetnag pengolahan logistik, ada formulir yang harus dicetak kembali karena waktu 9 Desember sudah digunakan di pilgub, juga tetang tinta harus diproduksi lagi oleh KPU Kota Manado.
 “Surat KPU RI telah memerintahkan KPU Kota Manado untuk melaksanakan Pilwako Manado pada Bulan Februari, tidak mau mengambil resiko pemilihan di akhir Februari. Bahkan juga mengenai anggaran sudah disampaikan surat permohonan  ke pemrintah kota Manado,” pungkas dia.
Diketahui, pada Peraturan KPU (PKPU) nomor 10 tahun 2015 bab VI tetang pemungutan suaralanjutan atau susulan dimana pada pasal 76 ayat satu menjelaskan, dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah daerah pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota terjadi kerusuhan atau gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan pemungutan dan/atau penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan.
Pada pasal 78 ayat satu mejelaskan, pemungutan dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan. Kemudian pada Pasal 79 ayat (1) menegaskan, pemungutan suara lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (1) dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah hari pemungutan suara. (Rifaldi Rahalus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *