Boltim, detiKawanua.com – Tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) di Kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim), naik 50% dari Tahun lalu, namun untuk pembayarannya harus dinilai melaui hasil kerja dari masing-masing pegawai.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Boltim, Oscar Manoppo bahwa, untuk staf Tahun lalu Rp 500 ribu sedangkan Tahun ini, menjadi 1 juta.
“Untuk staf pada Tahun lalu hanya Rp 500 Ribu, di Tahun ini naik menjadi Rp 1 Juta. Kepala Seksi Rp 2 Juta, sekarang Rp 3 Juta sedangkan Kepala Bidang Rp 3 Juta, menjadi Rp 4 Juta. Kepala Puskesmas, dan Kepala UPTD masing-masing Rp 5 Juta serta Kepala SKPD dari Rp 6 juta menjadi Rp 7,5 Juta,” kata Manoppo, saat dikonfirmasi sejumlah awak media pada, Kamis (07/01).
Namun begitu, pihak DPPKAD tidak akan membayar TPP jika ada pegawai yang tidak mempunyai kontribusi ke Pemerintah daerah (Pemda) dalam hal ini persoalan kinerja dan kehadiran pegawai karena, TPP kali ini berbasis kinerja.
“Kami tidak melihat ukuran kerja yang harus ditulis setiap hari seperti dulu, namun kami melihat hasil akhir pekerjaan, kemudian kami tambahkan dengan sistem sidik jari untuk ketepatan disiplin pegawai” ujarnya
TPP katanya, bisa terbayarkan 100% jika memenuhi sejumlah syarat yang diantaranya kinerja, kehadiran atau absensi pada pagi hari, siang dan sore hari “kalau pagi hari Dia (pegawai-red) ada, namun sorenya Dia sudah tidak ada maka, sistem akan membacanya lain dan itu akan ada pemotongan. intinya kalau kerja pasti dibayarkan, kalau tidak kerja pasti kami tidak akan membayar,” tandas Oscar.
Saat ditanya soal dasar hukum pembayaran TPP, Oscar menjelaskan bahwa kemarin kami masih mengacu ke Perbup yang lama, “tetapi, sekarang masih menunggu SK yang baru sudah siap, nanti saya cek lagi kalau sudah diberikan nomor dan itu berlaku dari 4 Januari,” jelas, Oscar siang tadi. (Fidh)