Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Wakil Ketua MKD: Sanksi untuk Setya Novanto, Pasti Ada

×

Wakil Ketua MKD: Sanksi untuk Setya Novanto, Pasti Ada

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. /Ist

Jakarta, detiKawanua.com – Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang memastikan, pihaknya akan memberikan
sanksi untuk Novanto.

Dia menegaskan bahwa tidak ada perdebatan di
internal MKD soal putusan yang akan dikeluarkan untuk kasus dugaan pelanggaran kode etik dengan teradu Setya Novanto.

“Tidak perlu diperdebatkan, kalau sidang harus ada putusan. Sidang mana pun selalu ada putusan. Sidang merokok saja ada putusan, apalagi sidang yang menyorot perhatian luas,” kata Junimart kepada wartawan di kompleks DPR/MPR, Jakarta, Selasa (29/12).

Menurutnya, penyusunan putusan itu diawali dengan pandangan 17 hakim MKD yang nantinya disebut sebagai batang tubuh. Setelah itu baru ada amar yang menyatakan Novanto terbukti melanggar etik sedang dengan sanksi pemberhentian dari pimpinan DPR.

“Jadi pendapat (amar) itu diambil dari mayoritas, 10 hakim (memutuskan) pelanggaran sedang. Itu masuk dalam batang tubuh,” ucap anggota komisi III DPR itu.

Putusan Novanto akan dibacakan usai masa reses yang akan berakhir 10 Januari 2016. Sementara itu, Novanto sudah mengundurkan diri dan kini diangkat Partai Golkar menduduki jabatan strategis yaitu ketua Fraksi Partai Golkar di DPR. Penunjukan itu menuai protes di internal yaitu kubu Golkar yang berseberangan.

Diketahui, Novanto harus menghadapi sidang kode etik di MKD karena dugaan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta ‘jatah’ saham ke PT Freeport Indonesia. Dia diadukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said.

MKD telah bersidang dengan mendengar keterangan sejumlah saksi, yakni Menteri ESDM Sudirman Said, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Setya Novanto sendiri. Sepuluh hakim MKD menyatakan bahwa Novanto telah melakukan pelanggaran sedang, sementara tujuh lainnya menyebut politisi Golkar itu melakukan pelanggaran berat. Namun sebelum MKD menutup sidang, Novanto mengirim surat pengunduran diri sebagai ketua DPR.

Mahkamah Kehormatan Dewan DPR telah menutup sidang kasus dugaan
pelanggaran kode etik dengan teradu Setya Novanto. Namun saat sidang
resmi ditutup, MKD tak memberikan sanksi apa pun kepada Novanto. (*/vkg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *