Boltim, detiKawanua.com – Sejumlah Laporan pelanggaran yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim), batas waktu penerimaan laporan paling lambat Hari ini tanggal 16/12/2015.
Seperti dikatakan ketua Divisi Hukum Dan penindakan pelangaran Panwaslu Boltim, Haryanto bahwa, ini ditetapkan berdasarkan hasil keputusan Panitia pengawas Boltim bahwa hari ini, batas penerimaan berkas kasus pelanggaran Pilkada. “Hari ini Rabu (16/12/15) adalah batas akhir penerimaan berkas kasus pelanggaran pemilihan kepala daerah,” ucap Haryanto.
Lanjut Dia, adapun laporan yang selama ini masuk semua sudah diproses berdasarkan bukti maupun saksi yang ada. “Selama tahapan berjalan sekitar 22 laporan pelanggaran Pilkada diproses, sedangkan menjelang tahapan pencoblosan, sekitar 6 laporan yang di proses,” terangnya.
Haryanto juga menghimbau kepada seluruh masyarakat di Boltim, jika menemukan keganjalan dalam tahapan Pilkada ini, dan sudah menyiapkan laporan maka segera mungkin melaporkanya. “Kami berharap warga yang hendak melapor pelanggaran Pilkada agar hari ini dapat memasukan laporan pelanggaran karena, kalau sudah lewat tanggal 16 laporan pelanggaran tersebut dianggap sudah kadaluarsa,” katanya (16/12).
Dirinya juga menjelaskan tentang batas batas waktu laporan maupun penindakan sejumlah laporan yang masuk bahwa, setiap laporan pelanggaran hanya diberikan waktu selama Lima hari untuk menyiapkan laporan sebab, jika melebihi batas waktu dimaksud, laporan pelanggaran tersebut dianggap kadaluarsa.
“Sedangkan proses penindakan pelanggaran, diberikan juga batas Lima hari untuk mengumpulkan data, baik bukti maupun saksi karena hari ke Enam dilakukan pembahasan bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang nanti pada akhirnya akan diputuskan bersama jika laporan pelanggaran tersebut mengarah ke Undang undang Nomor 8 Tahun 2015 atau KUHP 149,” jelas Haryanto dengan tegas, saat bersua sejumlah awak media siang tadi. (Fidh)