Bupati Depri Pontoh Memberikan Sambutan pada Sosialisasi dan Sidang Perdata PN Kotamobagu di Bolaang Mongondow Utara. /Ist
Bolmut, detiKawanua.com – Bertempat di Auditorium Lantai III Kantor Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), pada Jumat (04/12) dilaksanakan acara Sosialisasi dan Sidang Perdata Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu di Bolmut.
Acara yang dihadiri Bupati Bolmut Drs Hi Depri Pontoh ini, terlaksana atas kerjasama antara Pemkab Bolmut melalui Bagian Pemerintahan Umum Setdakab Bolmut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bolmut, Dinas Sosial Bolmut dengan PN Kotamobagu.
Ketua PN Kotamobagu I Dewa Made Budi Watsara SH, dalam sambutannya menyampaikan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini merupakan salah satu wujud pelayanan kepada masyarakat, khususnya pada Sidang Perceraian. Ketua Pengadilan juga menghimbau agar setiap pernikahan yang dilakukan masyarakat harus terdaftar pada Pencatatan sipil.
Sementara itu dalam arahannya, Bupati menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada PN Kotamobagu atas pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini. “Kepada seluruh masyarakat agar setiap Pernikahan harus ada payung hukum yang jelas, baik secara agama maupun Negara, hal ini berlaku pada semua pemeluk Agama,” ujar Bupati, sembari menghimbau agar para peserta dapat mengikuti proses sidang perceraian ini dengan baik. Semoga kegiatan ini dapat menjadi contoh untuk kita semua.
Dalam acara tersebut, dilaksanakan Sidang perceraian yang diikuti oleh 10 Pasangan Suami Istri. Sidang Perceraian tertutup ini dipimpin oleh Hakim Ketua Dewantoro SH, Hakim Anggota I Christy Leattemia SH, dan Hakim Anggota II Noula Pangemanan SH.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekda Bolmut Drs Reky Posumah MSi, Para Staf Ahli Bupati, Pimpinan SKPD di Lingkungan Pemkab Bolmut, Camat dan Sangadi. (*/Arby)