Kepala Disnakertrans Boltim, Muhammad Yahya.
Boltim, detiKawanua.com – Setelah Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2016 di Sulawesi Utara (Sulut) ditetapkan, membuat pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang mongondow timur (Boltim), bertindak untuk mengikut aturan UMP yang capai sekitar Rp 2,4 juta.
Melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Muhammad Yahya mengatakan, dalam UMP ini, pertimbangan juga harus mewajibkan perusahaan mengikuti aturan tersebut.
“Saya sudah menyurat ke 60 lebih perusahaan-perusahaan yang ada di Boltim terkait aturan tersebut,” terangnya.
Dikatakannya bahwa, pihaknya masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Provinsi, “tinggal menunggu SK, apakah akan dikirim melalui email atau kita langsung yang menjemput SKnya. kebetulan juga besok ada staf saya yang mau ke Manado, kalau SKnya sudah ada pasti langsung di jemput,” ujar Yahya kepada sejumlah awak media.
Katanya, untuk perusahaan seperti PT. J Resourcess Bolaang Mongondow (JRBM) pastinya mampu memberikan UMP Rp 2,4 juta bahkan lebih.
“Ada juga beberapa perusahaan yang pastinya bisa mengikuti aturan baru tersebut. Tetapi untuk toko-toko mungkin, tidak dan masih akan memberikan gaji seperti biasanya. Kita juga harus mengetahui alasan-alasannya. Jika memang tidak bisa, ya kami juga tidak memaksakan,” jelasnya, siang tadi. (Fidh)