Rapat MUI bersama Pimpinan Aliran Nurul Haq.
Manado, detiKawanua.com – Dugaan ajaran sesat di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), tepatnya di Kecamatan Tatapaan, Desa Wawontulap, Minggu (08/11), pemimpinnya dimintai keterengan oleh MUI Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Pimpinan ajaran yang diduga menyimpang ini, sebelumnya pernah dimintai keterangan oleh MUI Kabupaten Minsel. Namun, karena MUI Minsel tidak memiliki kewenangan untuk memeberikan fatwa, maka pemimpin aliran ini langsung di panggil MUI Sulut untuk dimintai keterangan.
Nasir Kantiadago selaku pembawah aliran ini, membantah jika dirinya pembawah ajaran sesat. Karena menurut Kantiadago, yang menulis kitab Nurul Haq bukanlah dirinya, melainkan gurunya.
Sehingga, ketika dikatakan bahwa dia pembawah aliran sesat, dirinya langsung membantah sambil sedikit mengetuk meja di depan para pemberi fatwa MUI Sulut.
“Kalau mengatakan bahwa aliran yang saya bawah ini sesat, maka saya minta alasan yang tepat dari MUI,” kata Kantiadago dengan nada tegas.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, MUI Sulut belum memberikan fatwa terkait dugaan ini. (Taufiq Murit)