Seperti dikatakan Sekretaris daerah (Sekda) Boltim Muhammad Assagaf, pelaku usaha diharuskan memiliki izin. “Seperti yang diatur dalam Perda Nomor 04 Tahun 2012, izin yang di maksud yakni, izin paralel, SITU, SIIUP, HOT, TDP dan lain-lain. Sedangkan, untuk perumahan/gedung yang sudah di bangun atau sedang di bangun dan yang akan di bangun di haruskan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya, kepada awak media Kamis (19/11).
Perlu juga diketahui, lanjut Sekda Assagaf, keharusan untuk mengurus izin-izin dimaksud yang berkaitan dengan PAD/tetribusi dalam Perda Boltim BAB XIV ketentuan pidana pada pasal 25 bahwa, wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 Bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah ritribusi yang tidak atau kurang di bayar.