Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Pemda Boltim Imbau Pelaku Usaha Wajib Kantongi Izin

×

Pemda Boltim Imbau Pelaku Usaha Wajib Kantongi Izin

Sebarkan artikel ini
Sekda Boltim Muhammad Assagaf.
Boltim, detiKawanua.com – Guna untuk meningkatkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim), sebagaimana di amanatkan oleh Peraruran daerah (Perda) Nomor 04 Tahun 2012, maka perlu di sampaikan semua pelaku usaha, orang/pribadi dan badan sebagai objek tetribusi bahwa pelaku usaha orang pribadi yang sudah lama atau pun, baru.

Seperti dikatakan Sekretaris daerah (Sekda) Boltim Muhammad Assagaf, pelaku usaha diharuskan memiliki izin. “Seperti yang diatur dalam Perda Nomor 04 Tahun 2012, izin yang di maksud yakni, izin paralel, SITU, SIIUP, HOT, TDP dan lain-lain. Sedangkan, untuk perumahan/gedung yang sudah di bangun atau sedang di bangun dan yang akan di bangun di haruskan memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB),” jelasnya, kepada awak media Kamis (19/11).

Perlu juga diketahui, lanjut Sekda Assagaf, keharusan untuk mengurus izin-izin dimaksud yang berkaitan dengan PAD/tetribusi dalam Perda Boltim BAB XIV ketentuan pidana pada pasal 25 bahwa, wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 Bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah ritribusi yang tidak atau kurang di bayar.

“Sehubungan dengan hal tersebut, maka kami perlu menghimbau kepada semua pelaku usaha, orang pribadi atau badan agar, segera menyelesaikan semua jenis perizinan yang ada hubungannya dengan usaha baik izin baru maupun perpanjangan. dan untuk pengurusannya itu ada di Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP),” imbau Assagaf. (Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *