Penjabat Gubernur Sulut, DR. Sumarsono. (Ist)
Manado, detiKawanua.com – Penjabat Gubernur Sulut DR. Sumarsono
menginstruksikan agar Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut untuk segera membentuk
dewan pengupahan di masing-masing daerah, hal ini menyusul keluarmya SK-Gubernur
no 3 tahun 2015, tertanggal 11 November 2015, yang sudah diterimah Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut untuk di teruskan ke 15
Bupati dan Walikota se- Sulut.
menginstruksikan agar Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulut untuk segera membentuk
dewan pengupahan di masing-masing daerah, hal ini menyusul keluarmya SK-Gubernur
no 3 tahun 2015, tertanggal 11 November 2015, yang sudah diterimah Dinas Tenaga
Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulut untuk di teruskan ke 15
Bupati dan Walikota se- Sulut.
Kepada wartawan, Kadisnakertrans Sulut, Marcel Sendoh mengatakan, SK
Gubernur tersebut segera ditindak lanjuti untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota.
Gubernur tersebut segera ditindak lanjuti untuk diteruskan kepada Bupati/Walikota.
Sendoh menjelaskan, pembentukan dewan pengupahan di masing-masing daerah,
agar nantinya dewan pengupahan yang terdiri dari pemerinta, serikat buru dan
akademisi ini, dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), karena dari
15 Kabupaten/Kota tentunya akan berbeda dilihat dari tingkat kebetuhan ekonomi
yang dirasakan para buruh pekerja, seperti di toko-toko, restoran, perusahan swasta,
dan penerapan nantinya tidak berlaku bagi perusahan expedisi karena tingkat
pekerjaanya melintasi beberapa Kabupaten/Kota.
Sendoh menambahkan, berdasarkan penelitian yang dirangkum oleh dewan pengupahan
provinsi, kebutuhan hidup layak (KHL) bagi tenaga kerja yang masih lajang di 15
kabupaten kota, tertinggi dalam pemberian upah adalah kabupaten Talaud sebesar
3.1 juta rupiah, sedangkan Terendah adalah Kota Tomohon yang hanya mencapai 1,3
juta rupiah.
agar nantinya dewan pengupahan yang terdiri dari pemerinta, serikat buru dan
akademisi ini, dapat menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK), karena dari
15 Kabupaten/Kota tentunya akan berbeda dilihat dari tingkat kebetuhan ekonomi
yang dirasakan para buruh pekerja, seperti di toko-toko, restoran, perusahan swasta,
dan penerapan nantinya tidak berlaku bagi perusahan expedisi karena tingkat
pekerjaanya melintasi beberapa Kabupaten/Kota.
Sendoh menambahkan, berdasarkan penelitian yang dirangkum oleh dewan pengupahan
provinsi, kebutuhan hidup layak (KHL) bagi tenaga kerja yang masih lajang di 15
kabupaten kota, tertinggi dalam pemberian upah adalah kabupaten Talaud sebesar
3.1 juta rupiah, sedangkan Terendah adalah Kota Tomohon yang hanya mencapai 1,3
juta rupiah.
Selain itu, Sendoh berharap pemerintah kabupaten kota untuk segera menindak
lanjuti pergub tersebut, karena selambatnya di akhir tahun ini dewan pengupahan
kabupaten kota suda terbentuk, dan di 2016 nanti mereka suda mulai bekerja.
(Rafsan Damopolii)
lanjuti pergub tersebut, karena selambatnya di akhir tahun ini dewan pengupahan
kabupaten kota suda terbentuk, dan di 2016 nanti mereka suda mulai bekerja.
(Rafsan Damopolii)