Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Guna Pencairan DD Tahap Ketiga, Oscar: “Semua Desa Wajib Lunas PBB”

×

Guna Pencairan DD Tahap Ketiga, Oscar: “Semua Desa Wajib Lunas PBB”

Sebarkan artikel ini

Oscar Manoppo, Kepala DPPKA Boltim. /Uks
 

Boltim, detiKawanua.com – Setelah selesai melakukan pencairan Dana Desa (DD) untuk tahap kedua, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Bolaang mongondow timur (Boltim) akan fokus pada pencairan dana tahap ketiga.

Namun, untuk perealisasian DD tahap tiga ini, Pemkab Boltim telah membuat aturan bahwa, bagi desa yang akan melakukan pencairan, sudah harus lunas Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Hal ini seperti dikatakan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) Boltim, Oscar Manoppo bahwa untuk pencairan DD tahap yang ketiga ini, administrasi ditambah dengan harus lunas PBB “sesuai dengan rapat beberapa waktu lalu, kalau tahap Satu dan Dua tidak dimintakan lunas PBB. maka, pada tahap ketiga berikut semua desa diharuskan ada tanda pelunasan pajak jika, tidak ada tanda lunas PBB tentu desa tersebut belum bisa melakukan pencairan dana. meskipun Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan administrasinya sudah lengkap” ujar, Oscar dengan tegas Senin (09/11)

Senada juga ditegaskan oleh Sekretaris daerah (Sekda) Boltim Muhammad Assagaf bahwa melunasi PPB adalah kewajiban para kepala desa (Sangadi-red). karena, lunas PBB salah satu administrasi yang menentukan bertambahnya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun 2016 mendatang “sehingga pencairan dana desa tahap akhir ini ketentuannya semua desa disertai dengan bukti lunas pajak. Ini yang diharapkan kepada para Sangadi karena, jika dana desa Tahun 2015 terserap semua untuk Delapan Puluh desadi Boltim maka, Dana Desa untuk 2016 akan naik” ucap, Assagaf kepada sejumlah wartawan

Lanjutnya, jika Boltim ingin dana desanya bertambah harus ada kerja sama yang baik antara Pemkab dan Pemerintah desa (Pemdes) agar supaya target Rp 700 juta hingga Rp 800 juta perdesa di 2016 bisa terwujud “yang paling utama juga dalam pencairan dana desa yaitu harus ada SPj sebab, SPj adalah patokan cair atau tidaknya dana tersebut” tutup, Assagaf. (Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *