Bolmong, detiKawanua.com – Maraknya perjudian di daerah Bolaang Mongondow (Bolmong), Kini anggota Buru Sergap yang tergabung pada Satuan Reserse Kriminal (Sat- Reskrim), Polres Bolmong, menangkap oknum pemain judi Toto Gelap alias Togel.
Hasil sergapan tersebut, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim, AKP A. Agung Wibowo Sitepu SIK, menjelaskan proses hukum pada oknum bandar dan pengecer Togel, ditangkap. Sertah akan kami limpahkan ke kejaksaan sesuai proses hukum yang terterah pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 303 dengan ancaman penjara 5 Tahun.
“Pasal 303 KUHP ancaman 5 Tahun. pastinya, kita proses dan kita limpahkan ke kejaksaan”, Tegas Wibowo.
Berikut, nama-nama oknum bandar dan pengecer Judi Togel sertah Barang Bukti (BB yang amankan di Polres Bolmong :
1. Faturahman Inisial (FG), 35 Tahun, Kel. Kotabangon, dengan Barang Bukti (BB) : 2 buah buku rekapan togel, 27 buku kupon togel, 18 lembar kertas karbon, uang sejumlah Rp.62.000, disergap e(kamis/12/11/2015/22.00 wita).
2. Vera inisial (VT), 43 Tahun, Kel. Gogagoman, dengan Barang Bukti (BB) : 207 buku kupon togel kosong, 5 gulungan kertas kupon togel, uang sejumlah Rp. 322.000, disergap (jumat/13/11/2015/01.45 wita).
3.Ella inisial (ET) 33 Tahun, Kel. Biga, dengan Barang Bukti (BB) : 2 buah buku kupon togel hongkong, 2 lembar rekapan, uang sejumlah Rp. 536.000, disergap
(jumat/13/11/2015/02.00 wita).
4.Subari alias (SB), 47 Tahun, Desa Tapa Aog, Kec. Lolayan, Bolmong, dengan Barang Bukti (BB) : 1 buku tafsir mimpi, 1 eksamplar rekapan, 38 buku kupon togel, 6 lembar kertas Shio, uang sejumlah Rp.391.000, disergap (kamis/12/11/2015/13.00 wita).
Diketahui dari empat oknum tersebut, dua diantaranya bandar togel. diantaranya Vera (VT) dan Ella (ET). Duanya pengecer togel. Jumat (13/11). (Tri)