Boltim, detiKawanua.com – Untuk Pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) kabupaten Bolaang mongondow timur (Boltim), tahap Dua hingga saat ini, baru 14 desa yang sudah memasukan pengajuan serta permohonan secara administrasi.
Hal itu, seperti disampaikan oleh Sekretaris daerah (Sekda) Boltim, Muhammad Assagaf pada rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dalam rangka penyampaian Rancangan KUA-PPAS Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2016 siang tadi bahwa, mengenai pengajuan dan permohonan secara administrasi pencairan ADD dari 80 desa di Boltim, hingga saat ini yang masuk baru 14 desa.
“Hingga saat ini, untuk pengajuan secara administrasi desa terkait dengan pencairan ADD tahap Dua baru 14 desa. Sedangkan, batas waktu pemasukannya akhir pekan kemarin. Saya tegaskan kepada seluruh kepala desa (Sangadi-red) yang belum memasukan permohonan agar secepatnya dimasukan Jumat (16/10) pekan ini hari terakhir (deadline-reed) pemasukannya berkasnya,” tegas Assagaf.
Terpisah, Pejabat (Pj) Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) Boltim, Arsyad Momonto mengatakan, bahwa kerlambatan ADD Tahap Dua ini karena, pengajuan dari tiap desa untuk belum semuannya masuk. Kalau dananya sudah ada dan siap dicairkan jika, secara administrasi sudah lengkap dari masing-masing desa maka pasti dicairkan” jelas, Arsyad siang tadi.
Senada dikatakan, Kepala bidang (Kabid) Pemerintah desa BPMPD Boltim, Salim Mokoagow untuk, hari ini sadah ada ketambahan Tiga desa yang memasukan pengajuan permohonan secara administrasi guna pencairan ADD tahap Dua yanni, dari 14 menjadi 17 desa.
“Tergantung permohonan pengajuan desa. jika sudah lengkap adminisistrasinya akan salurkan” ucap Salim kepada sejumlah awak media.
Dirinya menghimbau, kepada seluruh Sangadi selaku pengguna anggaran untuk, segera memasukan dokumen permohonan pencairan AdD tahap Dua dalam dalam waktu dekat ini. agar semua dana terserap pada waktu telah ditetapkan.
“Selain bagi desa yang telah dicairkan Tahap Dua agar, dipergunan sesuai peruntukan dana tersebut yang telah ditetapkan dalam Peraturan desa (Perdes), Rancangan Kerja Anggaran desa (RAKdes),” imbau Arsyad ikut diiyakan Kabid Pemdes Salim Mokoagow pada Senin (12/10) saat disambangi diruang kerjannya. (Fidh)