Manado, detiKawanua.com – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.12 tahun 2015 tentang calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, bagi anggota DPRD diwajibkan memundurkan diri dari jabatan sebagai anggota DPRD.
Berdasarkan peraturan PKPU tersebut, Berjumlah empat orang anggota DPRD Sulut, Selasa, (06/10), resmi melepaskan jabatan setelah di bacakan surat pemunduran diri sebagai anggota dewan oleh sekretaris dewan B.Mononutu, dalam rapat paripurna pemunduran diri ketua dan anggota DPRD.
Kempat anggota dewan ini antara lain, Ketua DPRD Steven OE Kandouw, sebagai calon wakil Gubernur Sulut, Frangky Wongkar, sebagai calon wakil Bupati Miinahasa Selatan (Minsel) dan Hanny Joost Pajouw, sebagai calon Walikota Manado, serta Vonny Paat, sebagai calon wakil Walikota Tomohon. (Rifaldi Rahalus)